Tiga Majelis Hakim PN Surabaya Yang Vonis Bebas Gregorius Terjaring OTT

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi (Foto: Praditya Fauzi Rahman)

Surabaya Media Duta, - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi harus menelan kembali ludahnya. Pasalnya, hakim Erintuah Damanik yang dipuja-pujinya setelah memvonis bebas Greorius Ronald Tannur kini tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap.

Pujian yang dilontarkan Dadi berawal saat ramai kecaman dan demo di PN Surabaya terhadap hakim Erintuah Damanik. Namun Dadi malah membelanya hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.

Saat itu, Dadi memuji Damanik sebagai hakim bagus karena memvonis mati Zuraida, terdakwa pembunuh suaminya, Jamaluddin yang menjabat hakim PN Medan.

Sedangkan Heru Hanndyo, lanjut Dadi, merupakan sosok hakim yang punya ilmu scientific evidence. Hal ini lah yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk menangani kasus Ronald.

"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu leting saya," kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya saat itu.

"Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya, makanya dia ditunjuk (menangani kasus ini) oleh Ketua PN Surabaya yang lama," terang Dadi.

"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis," kata Dadi.

Namun puja puji Dadi itu terpaksa harus diralat. Sebab pada Rabu (23/10), Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terjaring OTT Kejagung terkait kasus suap vonis yang dijatuhkan kepada Ronald di Surabaya.

Ketiga hakim itu ditangkap bersama Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang menjadi perantara suap. Khusus Lisa, ia ditangkap di Jakarta. Tak hanya itu, tim Kejagung juga menemukan uang puluhan miliar dari tempat atau kediaman ketiga hakim.

Mereka ditangkap sehari setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan pada Rabu, 24 Juli 2024. Vonis itu lantas diubah MA menjadi hukuman penjara 5 tahun terhadap Ronald Tannur.

Belum cukup, MA juga memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut. Ketiga hakim PN itu juga terancam dipecat secara permanen jika dalam pengadilan nantinya terbukti melakuakan gratifikasi atau suap.

Menanggapi komentar Ketua PN Surabaya, MA menyebut bahwa penilaian terhadap Erintuah Damanik salah alamat. Karena nyatanya, mereka terjaring OTT.

"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi, berarti ya ketua PN-nya salah menilai," kata jubir MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta seperti dilansir dari detikNews, Kamis (24/10/2024).

Yanto menilai apa yang dinilai Ketua PN Surabaya itu meleset. Sebab, pada kenyataannya, para hakim itu tidak memiliki integritas.

"Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi. 

Tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari yang diamati selama ini," tuturnya.
(abq/iwd)

Posting Komentar untuk " Tiga Majelis Hakim PN Surabaya Yang Vonis Bebas Gregorius Terjaring OTT"