Tiga ASN Pemprov Sulsel Terancam Hukuman PP 94 Tahun 2021

Makassar Media Duta,- Imbas barbar (di luar batas) dukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulsel, tiga ASN lingkup Pemprov terancam hukuman.

Beredar foto ketiganya sedang memegang stiker/kartu nama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Foto tersebut kabarnya diambil di ruang kerja ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ini. Pemeriksaan pun dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Kepala BKD Sulsel Sukarniaty menyebut pemanggilan akan dilakukan. Sementara ancaman bagi ASN tersebut sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP)

"Ancaman hukuman sesuai PP94/2021 tentang disiplin PNS," kata Sukarniaty  Senin (30/9/2024).

Ancaman hukuman ini pernah disosialisasikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam surat edarannya tentang netralitas ASN, Prof Zudan mengingatkan potensi ancaman hukuman.

Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diantaranya adalah hukuman disiplin sedang.

Yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Tak hanya ASN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memperluas aturan ini.

Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.

Prof Zudan kembali mempertegas makna 'netral' dalam edaran tersebut."Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif.

Tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

"Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik," lanjutnya.

Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.

ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.

Utamanya di pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota.

Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.

Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

Tahapan Pilkada 

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

Posting Komentar untuk "Tiga ASN Pemprov Sulsel Terancam Hukuman PP 94 Tahun 2021"