Soppeng Media Duta,- Wanita pegawai bank BUMN di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AB (29) ditetapkan tersangka kasus pembobolan uang nasabah. Total dana yang diambil AB sebesar Rp 300 juta.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan AB menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembobolan salah satu kas nasabah bank yang berpelat merah di Kabupaten Soppeng.
Rekafit mengatakan, tersangka merupakan customer service di salah satu Bank milik BUMN. AB awalnya mendatangi rekan kerjanya berinisial A untuk meminta bantuan menyetorkan sejumlah uang ke rekeningnya tanpa uang fisik pada Senin (26/8) pukul 10.15 Wita.
"Tetapi tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul, sehingga A mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik. Lalu di approve oleh A yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam nilai ratusan juta rupiah," katanya.
Dia menerangkan, Kejari melakukan penyelidikan tanggal 10 September 2024 yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 13 September 2024.
Dia membobol sekitar Rp 300 juta, namun kita masih tunggu perhitungan riil dari ahli," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit kepada detikSulsel, Jumat (11/10/2024).
Rekafit mengatakan, tersangka merupakan customer service di salah satu Bank milik BUMN. AB awalnya mendatangi rekan kerjanya berinisial A untuk meminta bantuan menyetorkan sejumlah uang ke rekeningnya tanpa uang fisik pada Senin (26/8) pukul 10.15 Wita.
"Tetapi tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul, sehingga A mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik. Lalu di approve oleh A yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam nilai ratusan juta rupiah," katanya.
Dia menerangkan, Kejari melakukan penyelidikan tanggal 10 September 2024 yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 13 September 2024.
Kemudian penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng nomor : PRINT-02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 .
"Tanggal 13 September kita tetapkan sebagai tersangka. Dan baru kami tahan di Rutan Kelas II Watansoppeng pada Kamis, 10 Oktober," bebernya.
Rekafit menambahkan, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk melakukan investasi bodong. Pelaku diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 4 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, investasi bodong. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
"Adapun terhadap perkara ini tim penyidik Kejari Soppeng akan melakukan pendalaman atau pemeriksaan terkait apakah ada indikasi penambahan tersangka," sambung Rekafit.(asm/hsr)
"Tanggal 13 September kita tetapkan sebagai tersangka. Dan baru kami tahan di Rutan Kelas II Watansoppeng pada Kamis, 10 Oktober," bebernya.
Rekafit menambahkan, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk melakukan investasi bodong. Pelaku diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 4 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, investasi bodong. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
"Adapun terhadap perkara ini tim penyidik Kejari Soppeng akan melakukan pendalaman atau pemeriksaan terkait apakah ada indikasi penambahan tersangka," sambung Rekafit.(asm/hsr)
Posting Komentar untuk "Tersangka Perempuan Bobol Uang Nasabah Rp 300 Juta"