Jakarta, Media Duta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap sebanyak Rp 12,1 miliar dan US$ 500 sebagai 'fee' atau bayaran dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Provinsi Kalimantan Selatan."
Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, dikutip Rabu, (9/10/2024).
KPK menetapkan Sahbirin bersama 6 orang tersangka lainnya yang merupakan pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan, swasta dan pengusaha.
Dikutip dari Provinsi Kalsel, Sahbirin lahir pada 12 November 1967 di Banjarmasin. Dia mempersunting Raudatul Jannah dan memiliki tiga orang anak.
Sahbirin bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Budi Mulia Banjarmasin, lalu SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Dia mengenyam bangku kuliah S1 di Uniska Banjarmasin pada 1995 dan memperoleh gelar S2 dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada 2005.
Mengutip data dari Antikorupsi, sebelum terjun ke dunia politik Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan.
Dia juga pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Sahbirin memilih pensiun dini dengan jabatan tertinggi sebagai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat.
Setelah melepas kariernya sebagai birokrat, Sahbirin menjabat Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group.
Perusahaan tersebut milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang pengusaha batu bara asal Kalsel yang kerap dijuluki crazy rich. Sahbirin merupakan paman Haji Isam dan dari kekerabatannya itu pula dia kerap dipanggil Paman Birin.
Pada 2016, Sahbirin terjun ke politik dengan maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2020, berpasangan dengan calon wakil gubernur Rudy Resnawan. Dalam Pilkada tersebut, Sahbirin-Rudy berhasil terpilih sebagai Gubernur-Wakil Gubernur periode 2016-2021.
Sahbirin kembali maju dalam Pemilihan Gubernur Kalsel 2020 dan kembali terpilih. Sahbirin seharusnya akan menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur pada November nanti. Di penghujung kepemimpinannya itulah KPK menetapkan Paman Birin menjadi tersangka kasus korupsi.
Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sahbirin terakhir melaporkan hartanya pada 28 Februari 2024. Dalam laporan itu, dia memiliki harta mencapai Rp 24,8 Miliar.
Harta Sahbirin didominasi kepemilikan tanah dan bangunan berjumlah 13 bidang yang tersebar di Kota Banjar, Kota Tanah Bumbu, dan Kota Banjarbaru. Bila digabungkan, hartanya dalam bentuk properti mencapai Rp 13,7 Miliar.
Selain properti, Sahbirin juga memiliki 5 mobil dengan nilai Rp 733 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp 2,3 miliar; serta kas dan setara kas Rp 8,1 miliar.(rsa/haa)
Posting Komentar untuk "Tersangka Korupsi Ini Ternyata Paman Haji Isam, Hartanya Rp 24,8 Milyar"