Ternate Media Duta, - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Ternate yang memutuskan vonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dalam perkara suap dan gratifikasi.
Hairun Rizal, Penasihat Hukum Abdul Gani Kasuba, mengatakan keputusan untuk mengajukan banding lantaran putusan pengadilan dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Ia juga menganggap putusan itu membebankan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba atas perbuatan yang tidak dilakukan. “Hasil bersama keluarga kami memutuskan untuk banding.
Putusan ini kami nilai tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Memori banding sedang kami siapkan,”ujar Hairun yang dihubungi Tempo Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut Hairun, dalam persidangan banyak fakta yang terungkap bila Abdul Gani Kasuba sesungguhnya tidak menikmati uang suap seperti yang dituduhkan.
Dari fakta persidangan terungkap ada 8 orang yang ikut menikmati aliran uang suap tanpa diketahui Abdul Gani Kasuba.
“Seharusnya Abdul Gani Kasuba tidak dibebankan pertanggungjawaban hukum secara sendiri karena sejumlah uang gratifikasi tidak diterima yang bersangkutan.
Inilah alasan kenapa kami mengajukan banding. Putusan ini tidak mencerminkan aspek keadilan,” ujar Hairun.
Sebelumnya, Kamis 26 September 2024, Pengadilan Tipikor Ternate memutus
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan vonis 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah 300 juta.
Abdul Gani Kasuba juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar. Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dengan vonis serta uang pengganti diatas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,”ujar Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate.
Abdul Gani Kasuba terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan pengadilan tersebut tergolong lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama 9 tahun. serta pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Perkara Abdul Gani Kasuba sendiri bermula saat mantan Gubernur Maluku Utara ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023.
Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail.
Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian.(*)
Posting Komentar untuk "Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar"