Bank Mandiri KCP Andalas Diduga Telah Peras Nasabahnya


Makassar  Media Duta,– Bank mandiri KCP Makassar Andalas, Jl. Yosudarso, No. 160-162 diduga lakukan PMH perdata (Perbuatan melawan hukum) Wanprestasi, serta lakukan pidana penipuan dan pemerasan kepada Nasabahnya.

Hal tersebut disampaikan kepada media oleh Advokat Willem Pattiwaellapia, S.H., M. H sebagai kuasa hukum nasabah Bank Mandiri. Di Kedai kopi, Jl. Sunu Makassar, Senin 30/09/2024.

“Klien saya  pengajuan yang  tidak setujui, terindikasi perbuatan penipuan dan pemerasan oleh pihak bank Mandiri KCP Andalas yosudarso”. Ungkap Willem.

Berdasarkan keterangan, Nasabah “D” mengaku diimin-iminigi layanan take over pinjaman dalam jumlah tertentu dari bank lain namun dalam prosesnya tidak seperti yang diajukan dan dimohonkan di awal.

Kepada Nasabah “D” yang berniat men-take over kreditnya dari bank lain ke bank mandiri dengan jumlah tertentu, oleh marketing bank Mandiri diiyakan dan meyakinkan D permohonannya disetujui dan dipermudah.

Dalam prosesnya, setelah dana di cairkan ternyata lebih kecil dan tidak sesuai dengan jumlah yang di ajukan di awal. 

Miris bagi nasabah D, pada layanan aplikasi Living mandiri, saldo yang telah dicairkan di blokir tidak bisa di gunakan dan kreditnya di bank lain tersebut tidak ter-take over sehingga D harus membayar 2 tagihan angsuran kredit berjalan.

Karena pencairan yang tidak sesuai, kredit di bank lain tidak bisa dilunasi, Nasabah D kemudian ajukan komplain ke marketing bank mandiri.

Yang tak kalah Mirisnya, oleh pihak bank Mandiri justru menyarankan nasabah D untuk mengambil pengajuan pinjaman lain di beberapa bank untuk memenuhi pembayaran pelunasan di bank yang sebelumnya nasabah D ajukan untuk ditake over.

Tidak terima dengan hal tersebut, Nasabah D lantas ajukan pembatalan pengajuan namun Nasabah D diminta membayar biaya penalti oleh pihak bank mandiri.

Dijelaskan, kuasa hukum Willem bersama nasabah D telah bertemu dengan marketing dan kepala cabang Bank Mandiri Makassar di Jl Yosudarso dan telah mengisi form pembatalan tanpa penalti namun sejak pengajuan tersebut justru D mengaku justru sering dihubungi oleh pihak bank mandiri untuk pengajuan piutang lain.

“Dalam persoalan klien saya, 1320 KUHPERDATA, perikatan kontrak harus terpenuhi ke 4 unsurnya, numun ini sudah cacat. Disebabkan ada kemanfaatan dan keuntungan bagi pihak marketing dan cabang kepada nasabah D dan dari kronologi, kami meyakini ini perbuatan pidana,” Jelas Willem.

“Karena ada unsur harus membayar dan peminjamam lagi diatasnya ini perbuatan penipuan dan pemerasan, dengan maksud membuat utang untuk menghapus piutang, menyuruh mengarahkan, mengantarkan seseorang untuk melepas atau membuat suatu perbuatan, meminjam atau memberikan barang.” sambung Willem.

“Penipuan dan pemerasan, Kalau sejuta 2 juta itu masih pidana ringan tetapi ini sudah lebih jauh dari pada itu, mereka mendapat uang dengan menipu nasabah.

Yang sebelumnya Kami berharap ini diselesaikan baik-baik dengan pihak Bank Mandiri namun sampai saat ini bahkan somasi kami tidak dijawab. Ini akan kami laporkan di Polda Sulsel. ” Tutupnya.(*)

Posting Komentar untuk "Bank Mandiri KCP Andalas Diduga Telah Peras Nasabahnya"