Makassar Media Duta, - Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti-Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma, SH., MH., menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan retribusi pelayanan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Laporan Audit Tahun Anggaran 2023, sebanyak Rp1.269.110.000,00 dari retribusi pelayanan pendidikan tidak disetorkan ke kas daerah.
Dana tersebut diperoleh dari 14 kegiatan penilaian kompetensi yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Berdasarkan prosedur, UPT BKD wajib menyetorkan retribusi yang diperoleh ke kas daerah, namun audit menunjukkan sebagian besar penerimaan tersebut digunakan langsung tanpa pendataan dan penyetoran resmi.
Farid Mamma mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Ini merupakan sinyal kuat bahwa perlu ada penataan ulang dalam sistem keuangan UPT agar sesuai dengan aturan. Pengelolaan dana pendidikan, yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak seharusnya disalahgunakan. Pemerintah daerah harus segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat,” kata Farid saat ditemui di sebuah diskusi terbuka di Cafe Dg Ngeppe, Kamis 31 Oktober 2024
Laporan BPK mengungkapkan bahwa UPT BKD juga tidak mengalokasikan biaya kegiatan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tercatat ada Rp286.613.232,00 dari
pengeluaran kegiatan penilaian kompetensi yang tidak teranggarkan, yang digunakan untuk biaya operasional dan honor penyelenggara. Banyaknya penggunaan retribusi ini yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban menciptakan ketidakjelasan terkait alokasi dana tersebut.
Audit BPK juga menyoroti bahwa beberapa kegiatan, seperti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di berbagai kabupaten, termasuk Wajo, Tana Toraja, dan Parepare, tidak memiliki bukti pemanfaatan dana yang jelas. Misalnya, pemetaan pejabat di Kabupaten Takalar yang menghabiskan dana Rp359 juta, namun bukti pengeluarannya hanya Rp98 juta.
Farid meminta Kepala BKD Sulsel untuk segera memberikan klarifikasi atas temuan ini. Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel juga belum memberikan pernyataan terkait temuan BPK. Desakan masyarakat agar pihak terkait memberikan penjelasan resmi terus menguat seiring isu ini berkembang.
Temuan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan sesuai aturan dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Sulawesi Selatan.(@tim)
Posting Komentar untuk "Temuan Pukat Sekitar Rp1,3 Triliun Retribusi Pelayanan Pendidikan di Sulsel Tidak Disetorkan ke Kas Daerah"