Sidang gugatan keluarga Rafael Alun vs KPK (Mulia)
Jakarta Media Duta, - Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset terhadap KPK.
Mereka menggugat perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.
Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III.
Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.
Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III.
Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.
Sidang ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (31/10).
"Jadi sama untuk penundaanya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya, termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban.
Sidang ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (31/10).
"Jadi sama untuk penundaanya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya, termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban.
Acaranya sama, jawaban dan melengkapi legal standing," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Dua minggu sama seperti tadi, untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ini selesai dan ditutup," imbuh hakim.
Berikut detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan:
Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:
- Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH
Permohonan adik dan kakak Rafael:
- Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
- Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
- Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
- Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
- Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ.
(mib/zap)/
"Dua minggu sama seperti tadi, untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ini selesai dan ditutup," imbuh hakim.
Berikut detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan:
Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:
- Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH
Permohonan adik dan kakak Rafael:
- Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
- Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
- Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
- Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
- Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ.
(mib/zap)/
Posting Komentar untuk "Tak Terima Uang-Rumah Dirampas Negara, Adik dan Kakak Rafael Alun Gugat KPK"