Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 Wita di Kantor Bawaslu Maros, Jalan Dr Sam Ratulangi Maros.
“Ada tiga orang yang diperiksa, pertama kbu Suhartina, suaminya Andi Baso Arman dan pemilik rumah,” ungkapnya.
Pandu menyebutkan saat ini pmeriksaan masih berlangsung.“Sehingga, kami belum bisa memberikan info lebih lanjut,” kata dia.
Saat datang ke Bawaslu, Suhartina Bohari dikawal sejumlah simpatisan.
Suhartina tiba menggunakan mobil dinas Toyota Vellfire nomor polisi DD 2 D.Mobil itu adalah kendaraan dinas Suhartina sebagai Plt Bupati Maros.
Aparat kepolisian nampak berjaga di halaman Kantor Bupati Maros.Saat pemeriksaan berlangsung, simpatisan juga menunggu di depan kantor Bawaslu.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa (15/10/2024).
Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya.
Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karen sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
“Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros,” katanya.
Ia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
“Sementara terlapor sama sekali Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong,” ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
“Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014,” kata dia.
Suhartina hadiri pertemuan kotak kosong
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video yang menunjukkan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Andi Baso Arman sendiri merupakan ASN staf bagian Kesra Sekretariat Pemda Maros.
Dalam video tersebut nampak Suhartina dan Andi Arman duduk di kursi bagian depan.
Sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong.
Suhartina dan Baso Arman nampak serius melihat orasi kotak kosong.
“Hasil polling kotak kosong dibandingkan nomor dua, 81 persen. Pertahankan itu, semua bergerak sampaikan kepada keluarga bahwa saatnya kita melakukan perubahan jangan biarkan harga diri dan kehormatan kita hilang gara-gara kita lengah, jaga kota Maros, menangkan kotak kosong,” kata orator.
Masih di pertemuan yang sama video lain saat Suhartina yang memberikan sambutan juga beredar.
Dalam video tersebut Ketua DPD Golkar menjelaskan terkait hasil tes kesehatannya yang dinyatakan TMS.
“Hasil tes hanya diterima oleh LO hati keren, LOnya Chaidir Syam,” ujarnya.
Padahal hasil tes tersebut diterima langsung oleh Chaerul Syahab dari PAN dan Muhammad Danial dari Golkar.
Dari data yang berhasil dihimpun dua video tersebut diambil di Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Sabtu (12/10/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu, Sufirman pun tengah mendalami video tersebut.“Saya coba dalami dulu, kalau terkait Hj Suhartina, karena perlu didalami usnur-unsur kampanyenya,” katanya.
Meski begitu ia menekankan, ASN, pejabat daerah dan pejabat negara dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.
“Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Sufirman.
Ia menambahkan bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.
“Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.
Suhartina Wakil Bupati Wanita pertama di Maros, gagal dampingi Chaidir Syam di Periode Kedua
Suhartina Bohari gagal mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menyatakan Suhartina Tak Memenuhi Syarat (TMS) alias tak lolos hasil pemeriksaan kesehatan.
Alhasil Chaidir Syam harus mencari sosok pengganti Suhartina Bohari untuk mendampinginya di Pilkada Maros 2024.
Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari (dok pribadi)
KPU Maros telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan.
Siapa Suhartina?
Suhartina bukanlah wajah baru di perpolitikan Maros.
Pemilik nama lengkap Hj Suhartina binti H Bohari S.E., M.I.Kom. atau lebih dikenal dengan nama Suhartina Bohari atau Tina Bohari ini adalah wakil bupati wanita pertama Kabupaten Maros.
Wanita yang lahir pada 13 Juli 1981 ini sebelum mencalonkan diri sebagai cawabup Maros di Pilkada 2024 pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Maros periode 2021-2024.
Pada kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Maros, Suhartina Bohari berpasangan dengan Chaidir Syam sebagai Bupati Maros.
Dia juga terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros periode 2021–2026.
Suhartina Bohari pernah menduduki jabatan politik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maros selama dua periode, yakni periode 2009–2014 dan 2014–2019.
Pada 23 Juni 2023, Suhartina Bohari dianugerahi penghargaan sebagai "Woman of Power" pada Indonesia Inspirational Women Awards 2023 oleh Women Magazine di The Trans Resort Bali atas dedikasinya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Berikut Profil Suhartina
Mengutip Wikipedia, Suhartina lahir dengan nama Suhartina pada tanggal 13 Juli 1981 di Maros, Sulawesi Selatan.
Ayahnya, Haji Bohari, dan ibunya Hajjah Salmiah.
Pada tahun 1989, Suhartina memperoleh pendidikan awalnya dengan digembleng pengetahuan agama di SD No. 77 Muhammadiyah Indonesia Maros.
Kemudian tahun 1996 Suhartina melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP Negeri 3 Baju Bodoa Maros.
Tahun 2000 dia melanjutkan pendidikan menengah atas di SMA Rama Sejahtera Maros.
Tiga tahun setelahnya, ia menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2003 mengambil Program Studi Manajemen di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar dan berhasil memperoleh gelar Sarjana Ekonomi.
Selepas tamat S1, ia sempat melanjutkan S2 dengan Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Namun studi tersebut tidak diselesaikannya.
Suhartina Bohari menikah dengan Andi Baso Arman, Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Maros di rumah jabatan Wakil Bupati Maros pada 17 Juli 2023.
Bupati Maros Chaidir Syam dan Ketua DPRD Maros Andi Patarai Amir menjadi saksi pernikahan mereka.
Pernikahan tersebut merupakan pernikahan ketiga bagi Suhartina Bohari dan yang kedua bagi Andi Baso Arman.
Dari pernikahan sebelumnya, Suhartina Bohari dikaruniai tujuh anak masing-masing bersama Rosidin dikaruniai tiga anak dan Suhartina Bohari bersama Hasrul Abdul Rajab dikaruniai empat anak.
Sementara Andi Baso Arman dikaruniai dua anak dari istri sebelumnya.
Karier Politik
Suhartina Bohari menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Reformasi (PPP Reformasi) Kabupaten Maros sejak 1997 hingga 2001.
Kemudian dia menjabat Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Maros sejak 2003 hingga 2008.
Suhartina Bohari gagal mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menyatakan Suhartina Tak Memenuhi Syarat (TMS) alias tak lolos hasil pemeriksaan kesehatan. (Tribun Timur)
Selanjutnya dia menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Maros sejak 2008 hingga 2011.
Tahun 2009, dia terpilih dan mulai menjabat sebagai Anggota DPRD Maros hingga 2013.
Tahun 2013, dia mengundurkan diri sebagai legislator Maros dari partai PBR dan beralih ke Partai Amanat Nasional setelah Partai Bintang Reformasi melebur ke Partai Gerakan Indonesia Raya pada Februari 2011.
Di PAN Kabupaten Maros, dia menjabat Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah sejak 2013 hingga 2018 dan Wakil Sekretaris Jenderal DPD sejak 2018 hingga 2021.
Tahun 2014, dia terpilih kembali dan mulai menjabat sebagai Anggota DPRD Maros hingga 2019.
Tahun 2019, dia sempat mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Legislatif DPR RI Dapil Sulsel II, namun suara yang diperolehnya belum cukup.
Pada 2020, dia mengikuti kontestasi Pilkada Maros, Suhartina Bohari berpasangan dengan Chaidir Syam sebagai Bupati Maros.
Dengan kemenangan yang diraih oleh Chaidir Syam sebagai Bupati Maros periode 2021–2024, secara otomatis Suhartina Bohari juga berhasil meraih jabatan sebagai Wakil Bupati Maros.
Selanjutnya, dia beralih ke Partai Golkar Kabupaten Maros dan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Maros untuk Periode 2021–2026.
Riwayat Pendidikan
SD No. 77 Muhammadiyah Indonesia Maros (sekarang bernama SD Muhammadiyah 2 Maros) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (1989–1996)
SMP Negeri 3 Baju Bodoa (sekarang bernama SMP Negeri 11 Maros Baru) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (1996–1999)
SMA Rama Sejahtera di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (2000–2003)
S1 Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (2003–2006)
S2 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (tidak selesai)
S2 Ilmu Komunikasi, Universitas Fajar (–2024)
Riwayat Pekerjaan
Direktur Utama PT. Suzuki Maros (1997–2001)
Riwayat Karier Politik
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Reformasi Kabupaten Maros (1997–2001)
Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang PBR Kabupaten Maros (2003–2008)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PBR Kabupaten Maros (2008–2013)
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Maros (2013–2018)
Wakil Sekretaris Jenderal DPD PAN Kabupaten Maros (2018–2021)
Anggota DPRD Maros sebagai anggota di Badan Anggaran dan Komisi II (2009–2013)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 2014-2019[1]
Wakil Bupati Maros (2021–2024)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Maros Periode 2021–2026
Riwayat Organisasi
Ketua Kelompok Kerja persiapan kedatangan Tim Asesor UNESCO Global Geopark (2021–2022)
Ketua Kontingen Maros pada Ajang Porprov Sulsel XVII
Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Maros Periode 2021–2026
Bunda Literasi Kabupaten Maros Periode 2022-2024
Sekretaris MPO Pemuda Pancasila (2019–sekarang)
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hj. Haniah (2020–sekarang)
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros (TBA-sekarang)
Kuasa Hukum Telusuri Hasil Tes Kesehatan
Sementara itu Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Andi Aziz Maskur menyayangkan sebagian pemberitaan yang sudah sangat blunder.
Padahal KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMS-nya Suhartina Bohari.
"Tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMS-nya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai bakal calon bupati Maros. Ini yang akan ditelusuri," ujarnya dalam konferensi pers di Kafe 21 Maros, Kecamatan Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/9/2024).
Jika penyebab TMS itu sudah jelas dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum Suhartina Bohari.
Sebagai kuasa hukum, sejauh ini kliennya belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan.
Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia, tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.
"Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMS-nya. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut kesehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya," tuturnya.
Sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan sifatnya rahasia.
"KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. Apapun hasilnya itu adalah kewenangan," tuturnya.
Dipublishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal.
Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka pihaknya akan melawan.
Menyinggung mengenai isu narkoba, Azis Maskur enggan menanggapi.
Menurutnya berbicara hukum itu berbicara soal pembuktian materil.
Dan isu itu bisa saja liar.
"Saya rasa kalau isu itu, tidak perlu dibahas. Tidak perlu diperpanjang dulu. Namanya isu, kalau dalam konteks dunia hukum itu tempatnya di tong sampah," tuturnya.
Penjelasan RS Unhas
Diketahui pemeriksaan kesehatan pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari dilakukan di Rumah Sakit Unhas.
Pihak RS Unhas telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan ke KPU Maros 3 September lalu.
Wakil Ketua Panitia Tes Kesehatan RS Unhas, dr Satriawan mengatakan, pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari melakukan pemeriksaan kesehatan hari pertama.
Tak ada sesuatu janggal hasil pemeriksaan kesehatan.
Semua berjalan normal saja.
"Setahu saya baik-baik semua (tes kesehatan) pada umumnya. Cuma tidak tahu kalau ada masalah apa, itu kembali ke KPU," ujar dr Satriawan, Sabtu (7/9/2024).
Pemeriksaan kesehatan meliputi jasmani, rohani, dan narkoba.
Untuk tes kesehatan jasmani dan rohani dilakukan oleh RS Unhas.
Sedangkan tes narkoba diambil alih oleh pihak lain.
"Ada tes jasmani, rohani, narkoba. Tes narkoba itu pihak lain, jadi satu pihak rumah sakit bikin (hasil tes kesehatan) satu pihak BNN bikin," ujar dr Satriawan.
Soal Cawabup Suhartina yang tidak lolos tes kesehatan, dr Satriawan tidak ingin menanggapinya lebih lanjut.
Hasil tes kesehatan telah diplenokan dan bersifat rahasia.
Pihak KPU yang berwenang terkait hal tersebut.Tanggal 3 semua sudah keluar (hasilnya) ada di KPU masing-masing. Itu semua di KPU karena hasil dalam keadaan tertutup," ujarnya. (*)
Posting Komentar untuk "Suhartina Bohari dan Suami Diperiksa Bawaslu Maros Gegara Kotak Kosong"