Jakarta Media Duta,- Setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak, bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.
Salah satu syarat wajib yang perlu dibawa saat membayar pajak lima tahunan yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Lantas, bagaimana jika BPKB sedang digadaikan di leasing?
Ternyata Beda Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, mengatakan, pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan leasing jika BPKB menjadi jaminan saat akan ganti STNK dan TNKB.
"Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing maka dalam pajak lima tahunan harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).
Surat keterangan ini berguna untuk membenarkan bahwa BPKB tersebut masih menjadi jaminan atau agunan.
Hal ini penting karena pembayaran pajak lima tahunan, yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor, mewajibkan keberadaan BPKB sebagai salah satu syarat. Selain BPKB, pemilik juga perlu membawa kendaraannya saat melakukan pajak lima tahunan di Samsat untuk cek fisik.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani juga mengatakan, BPKB harus ada saat membayar pajak lima tahunan.(*)
Posting Komentar untuk "Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor Tanpa BPKB"