DR.H. Sulhtani, SH.MH
Semoga pada masanya akan ada perubahan syarat pendidikan menjadi anggota legislatif di Indonesia.
Syarat menjadi anggota DPRD Kota/Kabupaten minimal ijazah S.1, calon anggota DPRD Provinsi minimal ijazah S.2. calon anggota DPR RI minimal S.3.
Diharapkan semakin baik kualitas para legislator membahas kebijakan pemerintah berkenaan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran.
Memiliki kepekaan sosial, politik, keadilan dan kemanusiaan, memiliki integritas terhadap tugas-tugasnya.
Bravo Pemerintahan Pak Prabowo Subianto. Kami harap jauh lebih baik dalam keadilan dan kemakmuran rakyat dari pada rezim Indonesia maju yang diduga tidak maju-maju.
Posting Komentar untuk "Semoga Pada Masanya Ada Perubahan Syarat Menjadi Anggota Legislatif"