Foto: Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh. (Nadhir Attamimi).
Kendari Media Duta, - Bid Propam Polda Sultra memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Keenam oknum polisi tersebut masih dalam pemeriksaan ketat oleh Propam.
"Iye betul (diperiksa)," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Meski begitu, Sholeh belum membeberkan waktu dan nama-nama personel polisi yang diperiksa Propam Polda Sultra. Namun ia memastikan personel yang diperiksa di antaranya 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
"Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman," ujar dia. Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp 50 juta. Polisi akan memeriksa para saksi terkait uang damai itu.
"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.
"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujarnya.
Kapolsek Baito Disebut Peras Supriyani Rp 50 Juta
Pengacara guru honorer Supriyani, Andre Darmawan sebelumnya mengungkap duduk perkara adanya permintaan uang Rp 50 juta kepada kliennya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Konsel juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan permintaan uang kepada guru Supriyani itu.((hmw/sar)
Meski begitu, Sholeh belum membeberkan waktu dan nama-nama personel polisi yang diperiksa Propam Polda Sultra. Namun ia memastikan personel yang diperiksa di antaranya 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
"Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman," ujar dia. Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp 50 juta. Polisi akan memeriksa para saksi terkait uang damai itu.
"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.
"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujarnya.
Kapolsek Baito Disebut Peras Supriyani Rp 50 Juta
Pengacara guru honorer Supriyani, Andre Darmawan sebelumnya mengungkap duduk perkara adanya permintaan uang Rp 50 juta kepada kliennya.
Andre mengungkapkan pemerasan berkedok uang damai itu diminta oleh Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris.
Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10).
Menurut Andre, Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani resmi jadi tersangka. Andre secara gamblang mengungkapkan bahwa uang tersebut diambil langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.
"Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," ujar Andre.
Tak sampai di situ, lanjut Andre, kliennya juga dimintai uang Rp 50 juta oleh Kapolsek Baito dengan Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai perantara. Permintaan itu disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi.
"Pak Kanit Reskrim tidak usah mengelak, sudah ada rekamannya di sini. Dia datang ke Pak Desa untuk memperhalus bahasanya, dia mengakui ada permintaan Rp 50 juta. Pak Desa itu dimintai keterangan dalam keadaan tertekan (video beredar)," ujarnya.
"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuman 2 juta," ujarnya.
Lebih lanjut Andre mengungkapkan permintaan uang juga dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Kejaksaan diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta guna tidak dilakukan penahanan saat kasus tuduhan itu P21.
"Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp 15 juta supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit," bebernya.
Andre pun menyayangkan sikap penegak hukum dalam kasus itu. Menurutnya, seorang guru berstatus honorer tidak seharusnya diperas seperti itu.
"Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum," imbuhnya.
Kapolsek Baito Tak Bantah Pernyataan Pihak Supriyani
Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris tidak menampik pernyataan pihak Supriyani.
Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10).
Menurut Andre, Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani resmi jadi tersangka. Andre secara gamblang mengungkapkan bahwa uang tersebut diambil langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.
"Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," ujar Andre.
Tak sampai di situ, lanjut Andre, kliennya juga dimintai uang Rp 50 juta oleh Kapolsek Baito dengan Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai perantara. Permintaan itu disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi.
"Pak Kanit Reskrim tidak usah mengelak, sudah ada rekamannya di sini. Dia datang ke Pak Desa untuk memperhalus bahasanya, dia mengakui ada permintaan Rp 50 juta. Pak Desa itu dimintai keterangan dalam keadaan tertekan (video beredar)," ujarnya.
"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuman 2 juta," ujarnya.
Lebih lanjut Andre mengungkapkan permintaan uang juga dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Kejaksaan diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta guna tidak dilakukan penahanan saat kasus tuduhan itu P21.
"Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp 15 juta supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit," bebernya.
Andre pun menyayangkan sikap penegak hukum dalam kasus itu. Menurutnya, seorang guru berstatus honorer tidak seharusnya diperas seperti itu.
"Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum," imbuhnya.
Kapolsek Baito Tak Bantah Pernyataan Pihak Supriyani
Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris tidak menampik pernyataan pihak Supriyani.
Namun oknum perwira Polri itu juga enggan menjelaskan lebih lanjut."Saya tidak mau bermasalah," singkat Idris.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Konsel juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan permintaan uang kepada guru Supriyani itu.((hmw/sar)
Posting Komentar untuk "Propam Periksa 6 Polisi Diduga Minta Uang Damai Rp 50 Juta "