Surabaya Media Duta, - ErintuahDamanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Simak profil lengkap dengan harta kekayaan hakim Damanik.
Dalam sidang yang digelar pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang dipimpin Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Meskipun jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Meskipun jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Vonis bebas Ronald menuai kecaman dari berbagai pihak karena hakim dinilai mengesampingkan fakta persidangan.
Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan gratifikasi berkaitan keputusan vonis bebas Ronald.
Tim penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim menerima gratifikasi dari pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Lantas, siapakah hakim Damanik? Simak profil dan harta kekayaan Damanik di bawah ini.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier
ErintuahDamanik lahir pada 24 Juli 1961. Saat ini, ia bertugas di PN Surabaya sebagai hakim Kelas 1A Khusus, dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya. Keputusan-keputusan hukumnya, terutama dalam kasus-kasus besar, sering menjadi sorotan media dan masyarakat.
Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, tempat ia meraih gelar Magister Hukum.
Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan gratifikasi berkaitan keputusan vonis bebas Ronald.
Tim penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim menerima gratifikasi dari pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Lantas, siapakah hakim Damanik? Simak profil dan harta kekayaan Damanik di bawah ini.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier
ErintuahDamanik lahir pada 24 Juli 1961. Saat ini, ia bertugas di PN Surabaya sebagai hakim Kelas 1A Khusus, dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya. Keputusan-keputusan hukumnya, terutama dalam kasus-kasus besar, sering menjadi sorotan media dan masyarakat.
Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, tempat ia meraih gelar Magister Hukum.
Sebelum bertugas di Surabaya pada 2020, Erintuah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.
Selama masa tugasnya di Medan, ia menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang menarik perhatian publik. Saat itu, ia menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim Jamaluddin.
Damanik memulai karier hukumnya sebagai pengacara, sebelum akhirnya bergabung dengan sistem peradilan. Pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas.
Selama masa tugasnya di Medan, ia menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang menarik perhatian publik. Saat itu, ia menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim Jamaluddin.
Damanik memulai karier hukumnya sebagai pengacara, sebelum akhirnya bergabung dengan sistem peradilan. Pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas.
Pada 2019, ia dipercaya menjadi Humas PN Medan, sebelum akhirnya dipindah ke Surabaya.
Kasus-kasus Besar yang Pernah Ditangani sebelum menangani kasus Ronald, Damanik telah terlibat dalam banyak kasus besar. Salah satu keputusan terbesarnya adalah ketika ia menjabat ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.
Saat itu, Damanik memvonis mati Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Keputusannya yang berani dalam kasus tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.
Damanik juga pernah menangani sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Dalam sidang tersebut, ia menolak permohonan praperadilan para tersangka. Lagi-lagi, sebuah keputusan yang menuai pujian khalayak.
Ia adalah seorang hakim dengan rekam jejak yang penuh dengan keputusan-keputusan kontroversial.
Kasus-kasus Besar yang Pernah Ditangani sebelum menangani kasus Ronald, Damanik telah terlibat dalam banyak kasus besar. Salah satu keputusan terbesarnya adalah ketika ia menjabat ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.
Saat itu, Damanik memvonis mati Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Keputusannya yang berani dalam kasus tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.
Damanik juga pernah menangani sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Dalam sidang tersebut, ia menolak permohonan praperadilan para tersangka. Lagi-lagi, sebuah keputusan yang menuai pujian khalayak.
Ia adalah seorang hakim dengan rekam jejak yang penuh dengan keputusan-keputusan kontroversial.
Meskipun memiliki latar belakang pendidikan yang solid dan pengalaman panjang dalam menangani berbagai kasus penting, keputusan-keputusan yang diambilnya sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan media.
Harta Kekayaan Erintuah Damanik
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Damanik melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022. Berikut daftar harta kekayaan hakim Damanik yang membebaskan Ronald pembunuh Dini.
Total kekayaan Damanik pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Nilai aset tanah dan bangunan milik Damanik sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar), yang tersebar di empat kota dari hasil sendiri dan warisan. Rincian aset tanah dan bangunan yang dimaksud sebagai berikut.
Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta).
Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)
Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar).
Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)
Selain aset tanah dan bangunan, Damanik juga memiliki harta kekayaan berupa sejumlah motor dan mobil. Aset kendaraan yang dimiliki Damanik sebagai berikut.
Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta Motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta Mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta
Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta.
Hakim Damanik juga memiliki kekayaan yang berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta, serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.
(ihc/irb)
Harta Kekayaan Erintuah Damanik
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Damanik melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022. Berikut daftar harta kekayaan hakim Damanik yang membebaskan Ronald pembunuh Dini.
Total kekayaan Damanik pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Nilai aset tanah dan bangunan milik Damanik sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar), yang tersebar di empat kota dari hasil sendiri dan warisan. Rincian aset tanah dan bangunan yang dimaksud sebagai berikut.
Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta).
Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)
Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar).
Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)
Selain aset tanah dan bangunan, Damanik juga memiliki harta kekayaan berupa sejumlah motor dan mobil. Aset kendaraan yang dimiliki Damanik sebagai berikut.
Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta Motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta Mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta
Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta.
Hakim Damanik juga memiliki kekayaan yang berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta, serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.
(ihc/irb)
Posting Komentar untuk "Profil Hakim Damanik, Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald"