Kecelakaan owner Pallubasa Serigala di tol Makassar. Foto: 20Detik
Makassar Media Duta,- Polisi mencabut status tersangka pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
"Ada permohonan dan juga mendasari Perkap 8 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, Senin (14/10/2024).
Ngajib mengatakan pihak terduga pelaku, keluarga korban, serta pihak lainnya yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berharap agar dapat diselesaikan secara restorative justice. Oleh karena itu, polisi telah menghentikan status tersangka AQ.
"Karena antara diduga pelaku dan juga keluarga korban dan pihak lain terkait, itu mengharapkan supaya bisa diselesaikan secara restorative. Iya kita sudah hentikan (status tersangka sudah dicabut)," ujarnya.
Diketahui, AQ ditetapkan tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Toyota Land Cruiser hingga menabrak truk kontainer di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakukang pada Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita.
"Walaupun tidak ada laporan tapi ini terjadi lakalantas wajib ditangani karena kelalaiannya ada meninggal dunia, terlepas itu meninggal anak dan istrinya, itu tetap sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/10).
Tersangka Kecelakaan Maut Anak-Istri. Mamat mengungkapkan, kecepatan mobil yang dikemudikan AQ saat itu mencapai 127,3 km/jam. Sementara mobil kontainer yang ditabraknya dari belakangan kecepatannya 40,1 km/jam.
"Hasil olah TKP di lapangan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) kecepatan Lexus 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil box, adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan," ujarnya.
"Menurut hasil BAP, jadi buru-buru mau mengantar saudaranya ke Bandara sehingga mengambil lajur kanan, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak dari belakang mobil box kontainer tersebut," jelasnya.
Namun AQ dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal di tol saat posisi mobilnya berada di lajur kanan. Pasalnya, kecepatan maksimal di lajur kanan hanya 80 km/jam.
"Betul (melewati ambang batas kecepatan)," katanya.(asm/sar)
Ngajib mengatakan pihak terduga pelaku, keluarga korban, serta pihak lainnya yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berharap agar dapat diselesaikan secara restorative justice. Oleh karena itu, polisi telah menghentikan status tersangka AQ.
"Karena antara diduga pelaku dan juga keluarga korban dan pihak lain terkait, itu mengharapkan supaya bisa diselesaikan secara restorative. Iya kita sudah hentikan (status tersangka sudah dicabut)," ujarnya.
Diketahui, AQ ditetapkan tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Toyota Land Cruiser hingga menabrak truk kontainer di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakukang pada Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita.
"Walaupun tidak ada laporan tapi ini terjadi lakalantas wajib ditangani karena kelalaiannya ada meninggal dunia, terlepas itu meninggal anak dan istrinya, itu tetap sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/10).
Tersangka Kecelakaan Maut Anak-Istri. Mamat mengungkapkan, kecepatan mobil yang dikemudikan AQ saat itu mencapai 127,3 km/jam. Sementara mobil kontainer yang ditabraknya dari belakangan kecepatannya 40,1 km/jam.
"Hasil olah TKP di lapangan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) kecepatan Lexus 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil box, adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan," ujarnya.
"Menurut hasil BAP, jadi buru-buru mau mengantar saudaranya ke Bandara sehingga mengambil lajur kanan, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak dari belakang mobil box kontainer tersebut," jelasnya.
Namun AQ dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal di tol saat posisi mobilnya berada di lajur kanan. Pasalnya, kecepatan maksimal di lajur kanan hanya 80 km/jam.
"Betul (melewati ambang batas kecepatan)," katanya.(asm/sar)
Posting Komentar untuk "Polisi Setop Kasus Laka Owner Pallubasa Serigala Lewat Restorative Justice"