Foto: Rektor UMI Sufirman Rahman. (LM Mashudi)
Makassar, Media Duta,- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabut status tersangka eks Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Sufirman Rahman di kasus penggelapan Rp 4,3 Miliar.
Sementara status tiga tersangka lainnya belum dicabut."Iya (status tersangka Sufirman dicabut)," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada detikSulsel, Senin (7/10/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan Sufirman sebelumnya menjadi tersangka terkait pengadaan videotron. Namun status tersangka Sufirman kini sudah dicabut.
"Krimum sudah menyatakan SP3 sudah keluar," jelas Didik. Nah yang ketiga ini masih berlanjut," sambungnya.
Tanggapan Sufirman Rahman
Eks Rektor UMI Sufirman Rahman mengaku bersyukur atas pencabutan status tersangkanya. Dia juga menyinggung kinerja penyidik.
"Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang begitu kooperatif telah mencabut status tersangka saya," ucapnya.
Meski begitu, Sufirman mengaku tidak akan melakukan tuntutan balik terkait pencemaran nama baik. Menurutnya penyelesaian masalah dengan komunikasi lebih baik dari pada harus membuang energi dengan upaya hukum.
"Prinsip saya itu adalah kalau bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik saya kita itu lebih baik," imbuhnya.
Sufirman juga mengaku siap bekerjasama jika dirinya dibutuhkan dalam lanjutan proses hukum tersebut. Khususnya terkait pengadaan videotron yang sempat menyeret namanya.
"Saya pun juga tentu akan membantu Polda kalau misalnya tersangka yang lain diteruskan ke proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Sufirman Rahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pengadaan videotron dalam lingkup UMI. Dia pun mengajukan gelar perkara khusus terkait penetapan status tersangka dirinya.
"Kalau memang saya juga ditetapkan sebagai tersangka maka saya akan meminta dilakukan gelar perkara khusus," kata Sufirman.(hmw/hmw)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan Sufirman sebelumnya menjadi tersangka terkait pengadaan videotron. Namun status tersangka Sufirman kini sudah dicabut.
"Krimum sudah menyatakan SP3 sudah keluar," jelas Didik. Nah yang ketiga ini masih berlanjut," sambungnya.
Tanggapan Sufirman Rahman
Eks Rektor UMI Sufirman Rahman mengaku bersyukur atas pencabutan status tersangkanya. Dia juga menyinggung kinerja penyidik.
"Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang begitu kooperatif telah mencabut status tersangka saya," ucapnya.
Meski begitu, Sufirman mengaku tidak akan melakukan tuntutan balik terkait pencemaran nama baik. Menurutnya penyelesaian masalah dengan komunikasi lebih baik dari pada harus membuang energi dengan upaya hukum.
"Prinsip saya itu adalah kalau bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik saya kita itu lebih baik," imbuhnya.
Sufirman juga mengaku siap bekerjasama jika dirinya dibutuhkan dalam lanjutan proses hukum tersebut. Khususnya terkait pengadaan videotron yang sempat menyeret namanya.
"Saya pun juga tentu akan membantu Polda kalau misalnya tersangka yang lain diteruskan ke proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Sufirman Rahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pengadaan videotron dalam lingkup UMI. Dia pun mengajukan gelar perkara khusus terkait penetapan status tersangka dirinya.
"Kalau memang saya juga ditetapkan sebagai tersangka maka saya akan meminta dilakukan gelar perkara khusus," kata Sufirman.(hmw/hmw)
Posting Komentar untuk "Polda Cabut Status Tersangka Eks Rektor UMI di Kasus Penggelapan Rp 4,3 Milyar"