Pj Gubernur Sulsel Zudan Tanggapi Santai Namanya Diseret ke Bawaslu

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh 
Bererikut jenis-jenis pelanggaran disiplin :

1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Calon.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon dan/atau Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group maupun akun pemenangan Calon.

7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon,tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon.Serta Alat peraga terkait partai politik atau calon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

9. Menjadi Tim Ahli,Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan perserta pemilu atau pemilihan.

10. Menjadi Tim Ahli, Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau Calon atau Pasangan Calon, bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

11. Memberikan dukungan kepada Bakal Calon perseorangan (Kepala Daerah/Anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk;

12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai

politik atau Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)

Posting Komentar untuk "Pj Gubernur Sulsel Zudan Tanggapi Santai Namanya Diseret ke Bawaslu"