Bone Media Duta,- Seorang petani berusia 61 tahun berinisial T, warga Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya menggunakan senjata tajam jenis parang, Senin sore, 28 Oktober 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian Polres Bone, petani berinisial T ini dianiaya menggunakan sebilah parang oleh pelaku berinisial HR (64).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat terduga pelaku ini sedang membakar jerami di area persawahan milik isterinya. Kemudian datang korban dan menegurnya, akibat kejadian tersebut terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang berujung penganiayaan berat.
"Korban sempat menunjuk mata tersangka yang kemudian memicu emosi. Tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan parang," jelas AKP Yusriadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian hidung, luka terbuka di pipi kiri, luka terbuka pada dagu, dan luka terbuka di paha kiri. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sementara pelaku berhasil diamankan unit resmob di rumah anaknya di Desa Tirong Kecamatan Palakka," tambah AKP Yusriadi.
Selain pelaku, Sat Reskrim Polres Bone juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya. Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Yusriadi juga mengingatkan bahwa tindak kekerasan dengan senjata tajam dapat dikenakan pasal yang memberatkan karena dapat mengakibatkan korban mengalami luka berat. Bahkan meninggal dunia.
Melalui kesadaran bersama dan penerapan langkah-langkah preventif, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kasus ini menjadi pembelajaran berharga tentang pentingnya mengelola konflik dan emosi dalam kehidupan bermasyarakat. (*)
Posting Komentar untuk "Petani Lansia Dianiaya Menggunakan Parang"