Makassar Media Duta,- Prof Sufirman Rahman mengirim surat ke Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (YW-UMI).

Surat ini dikirim selaras dengan diterimanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Sulsel.

Dalam suratnya, Prof Sufirman meminta status rektornya diaktifkan lagi.

Hal ini sesuai dengan hasil SP3 yang diterimanya dan tidak terbukti terlibat dalam kasus penggelapan.

"Dalam sebuah rapat pimpinan universitas dihadiri pimpinan Yayasan dan dalam rapat ditegaskan demi citra UMI maka rektor diminta dinonaktifkan sementara dan ditunjuk Plt. 

Saya bertanya ketua pembina, mohon maaf prof dalam hukum ada asas duga tak bersalah. Dijawab begini pak rektor satu atau dua jam keluar SP3 maka Plt otomatis gugur," jelas Prof Sufirman pada Rabu (16/10/2024).

Atas dasar tersebut, Prof Sufirman pun mengirimkan permohonan tertulis sejak 7 Oktober lalu.

"Saya belum tahu ini (respon), karena saya ajukan permohonan tertulis," lanjutnya.

Prof Sufirman hanya berharap namanya bisa kembali dipulihkan sebab tidak terbukti terlibat.

Termasuk jabatannya sebagai rektor UMI definitif.

"Harapan saya bisa segera dikembalikan, diaktifkan kembali. Sesuai pertimbagan pencabutan tersangka, sudah dijelaskan tersangka tidak cukup bukti. 

Oleh karena itu, dipulihkan namanya kepada semula, dikembalikan ke sediakala dan sebagainya. Untuk mewujudkan asas keadilan,kemanfaatan dan kepastian hukum," jelasnya.

SP3 ini disebutnya menjadi dasar hukum YW-UMI untuk mengembalikan status aktif Prof Sufirman Rahman.

Yayasan Wakaf UMI disebutnya telah membentuk tim pencari fakta.

Hasilnya pun tidak menemukan adanya penyelewengan dalam proyek tersebut.

Prof Sufirman mengklaim tidak ada anggaran satu rupiah pun masuk ke kantongnya.

"Di UMI sendiri selain ada audit yang bekerja, juga ada Yayasan Wakaf bentuk tim pencari fakta. Antara lain, mencari fakta berkaitan pengadaan videotron. Sampai ke Ambon.

Kesimpulannya tidak ada aliran dana ke saya satu rupiah pun,"  jelasnya.

Hingga saat ini, Prof Sufirman pun masih menunggu respon YW-UMI terkait status definitif sebagai rektor.(*)