Jakarta Media Duta,-- Siapakah Lisa Rachmat, dan apa hubungannya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur?
Diketahui sebelumnya, nama Lisa Rachmat juga turut muncul saat Kejagung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Lisa Rachmat, ditangkap bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyop.Lisa Rachmat diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Lisa berperan sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur dalam upaya menyuap hakim.
Profil Lisa Rachmat
Lisa Rachmat dikenal sebagai seorang pengacara yang berbasis di Surabaya.
Ia kini menjadi sorotan publik setelah ditangkap terkait dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini mencuat ketika Lisa diduga menjadi perantara dalam upaya keluarga Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, untuk memengaruhi vonis bebas melalui suap kepada hakim.
Penangkapan Lisa Rachmat tidak hanya mengejutkan publik karena kaitannya dengan kasus hukum yang sedang hangat, tetapi juga menarik perhatian terhadap sosok Lisa sendiri, yang dikenal luas di kalangan hukum di Surabaya.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, Lisa ditahan setelah penggeledahan di kediamannya di Surabaya mengungkap bukti uang tunai senilai Rp1,19 miliar, 451.700 dolar AS, dan 717.043 dolar Singapura, serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan kasus suap ini.
fnkmno.
Selain itu, penggeledahan di apartemennya di Jakarta juga menemukan uang tunai senilai Rp2,12 miliar dan dokumen penukaran valuta asing yang relevan.
Lisa Rachmat adalah sosok pengacara yang dikenal memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai kasus hukum di Indonesia.
Ia mengelola kantor hukumnya sendiri, Lisa Associates & Legal Consultant, yang berlokasi di Jalan Raya Kendalsari, Rungkut, Surabaya.
Kantor ini merupakan bangunan yang mencolok di kawasan tersebut, terdiri dari dua ruko berdampingan dengan tiga lantai, dengan nama “Lisa Associate Legal Consultant” tertulis besar di bagian depannya.
Sosoknya dikenal sebagai pengacara yang penuh dedikasi dan sering kali mewakili klien dalam kasus yang cukup kompleks.
Salah satu kasus terkenal yang pernah ia tangani adalah sengketa lahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, di mana ia bertindak sebagai kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilik lahan seluas 6.850 meter persegi yang berlokasi di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.
Meskipun Lisa berjuang keras untuk mempertahankan hak kliennya, kasus ini berakhir dengan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kupang, menunjukkan perjuangan panjang yang ia tempuh dalam setiap kasus.
Kasus terbaru yang melibatkan Lisa Rachmat dalam dugaan suap kepada tiga hakim Surabaya berhasil mencoreng reputasinya.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Lisa diduga menjadi perantara keluarga Ronald Tannur untuk memengaruhi keputusan hakim agar membebaskan Ronald dari tuduhan pembunuhan.
Ketiga hakim yang ditangkap bersama Lisa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebelumnya memang memberikan vonis bebas kepada Ronald, keputusan yang mengundang kontroversi dan kritik tajam.
Ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Rachmat kini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap. Untuk kelancaran proses penyidikan, Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara ketiga hakim yang terlibat ditahan di Rutan Surabaya. (lz)
Posting Komentar untuk "Pengacara Pembuka Jalan agar Ronald Tannur Dapat 'Hadiah' Vonis Bebas "