Makassar Media Duta, - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetop untuk menerima pegawai negeri sipil (PNS) hasil mutasi dari instansi daerah lain. Kebijakan ini dilakukan setelah belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai masih tinggi.
Sekda Sulsel Jufri Rahman mulanya mengatakan, banyak perpindahan PNS yang masuk wilayah kerja Pemprov Sulsel. Pemprov Sulsel juga sudah menerima tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Karena kalau pegawai pindah itu gajinya tidak ikut, jadi kita masukkan menjadi tanggungan kita. Selain itu, jumlah tenaga PPPK, ASN, dan honor kita cukup besar," kata Jufri dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/10/2024).
Situasi itu membuat Pemprov Sulsel tidak lagi menerima PNS khususnya hasil mutasi. Kecuali, lanjut Jufri, tenaganya memang dibutuhkan karena ada formasi yang kurang.
Hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam Rapat Penyesuaian Program Kegiatan untuk tahun anggaran 2025 di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/10). Rapat itu juga dihadiri BKD Sulsel, BKAD Sulsel, dan Bappelitbangda Sulsel.
"Karena itu, tadi kita sepakati dengan Kepala BKD, untuk sementara tidak menerima pegawai pindah masuk ke Pemprov Sulsel. Kecuali kalau tenaga itu sangat kita butuhkan atau ada petunjuk lain dari pimpinan," jelasnya.
Jufri Rahman mengatakan, saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja Rancangan APBD 2025 untuk belanja pegawai masih berkisar 42 persen lebih. Hal ini akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp 9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp 10 triliun lebih.
"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap di atas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP (tambahan penghasilan pegawai)," ucap Jufri.
Jufri pun meminta OPD agar memperketat belanja pegawainya. Dia tidak ingin situasi ini terjadi saat perencanaan APBD tahun berikutnya.
"Jadi teman-teman ini kita minta berpikir mau ketat memegang aturan sekarang agar supaya TPP tidak terganggu di tahun 2027," tegasnya.
Sebelumnya, Jufri Rahman, menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Belanja pegawai kita itu angkanya tidak melewati 30 persen menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Itu belanja pegawai maksimal 30 persen," jelas Jufri. (sar/ata)
"Karena kalau pegawai pindah itu gajinya tidak ikut, jadi kita masukkan menjadi tanggungan kita. Selain itu, jumlah tenaga PPPK, ASN, dan honor kita cukup besar," kata Jufri dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/10/2024).
Situasi itu membuat Pemprov Sulsel tidak lagi menerima PNS khususnya hasil mutasi. Kecuali, lanjut Jufri, tenaganya memang dibutuhkan karena ada formasi yang kurang.
Hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam Rapat Penyesuaian Program Kegiatan untuk tahun anggaran 2025 di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/10). Rapat itu juga dihadiri BKD Sulsel, BKAD Sulsel, dan Bappelitbangda Sulsel.
"Karena itu, tadi kita sepakati dengan Kepala BKD, untuk sementara tidak menerima pegawai pindah masuk ke Pemprov Sulsel. Kecuali kalau tenaga itu sangat kita butuhkan atau ada petunjuk lain dari pimpinan," jelasnya.
Jufri Rahman mengatakan, saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja Rancangan APBD 2025 untuk belanja pegawai masih berkisar 42 persen lebih. Hal ini akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp 9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp 10 triliun lebih.
"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap di atas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP (tambahan penghasilan pegawai)," ucap Jufri.
Jufri pun meminta OPD agar memperketat belanja pegawainya. Dia tidak ingin situasi ini terjadi saat perencanaan APBD tahun berikutnya.
"Jadi teman-teman ini kita minta berpikir mau ketat memegang aturan sekarang agar supaya TPP tidak terganggu di tahun 2027," tegasnya.
Sebelumnya, Jufri Rahman, menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Belanja pegawai kita itu angkanya tidak melewati 30 persen menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Itu belanja pegawai maksimal 30 persen," jelas Jufri. (sar/ata)
Posting Komentar untuk "Pemprov Sulsel Setop Terima PNS Hasil Mutasi Imbas Belanja Pegawai Tinggi"