Jakarta Media Duta,- Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (20/10).
Pada 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Prabowo mengucapkan: “
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Gibran mengucapkan:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.(*)
Posting Komentar untuk "Pelantikan Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden RI"