Pajak Kendaraan Yang Menunggak Tak Bisa Isi BBM

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh

Makassar Media Duta,- Bagi warga Sulawesi Selatan (Sulsel) perlu memperhatikan pajak kendaraannya jika hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan mengeluarkan kebijakan bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya, maka tak bisa mengisi BBM di SPBU atau Pom Bensin.

 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan PT Pertamina untuk menjalankan kebijakan tersebut. 

“Kita akan merintis kerjasama dengan PT Pertamina bagaimana masyarakat yang mendapatkan BBM itu juga bisa memenuhi kebutuhan nya.

Jadi kita harapkan semua pembeli BBM itu terlebih dahulu telah membayar pajak kendaraan bermotor,” jelasnya kepada Herald Sulsel, 4 Oktober 2024. Reza berharap dengan metode seperti itu, para wajib pajak bisa mematuhi dan patuh membayar pajak.

 “Itu harapan kita” singkatnya. Ia belum memastikan kapan akan diterapkan kebijakan itu, yang pastinya kata Reza, aturan itu akan dijalankan secepatnya dan bisa saja berlaku di tahun 2024 ini.

 “Tergantung pembicaraan dengan PT Pertamina, sementara kita bahas ini. Mudah-mudahan tahun ini bisa (berjalan),” paparnya. Reza bilang, pihaknya terus mensosialisasikan kerjasama ini kepada masyarakat. 

Ia juga siap menerima kritikan, masukan dan saran dari masyarakat. “Kita diskusikan memang dari awal, kita memberikan pemahaman.

 Namanya subsidi itu harus dinikmati yang berhak memang dan telah memenuhi kewajibannya. Nah salah satu kewajibannya pemilik kendaraan kan harus bayar pajak,” tutupnya. (war)

Posting Komentar untuk "Pajak Kendaraan Yang Menunggak Tak Bisa Isi BBM"