Ojol di Makassar Kuras ATM Korban Berisi Rp 36 Juta Ditangkap Polisi


Makassar Media Duta,- Polisi menangkap seorang ojek online (ojol) bernama Seprianus Palebangan (33), pelaku pencurian uang sebesar Rp 36 juta milik seorang wanita berinisial NU (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan aksinya dengan menguras isi ATM korban dari tas yang ditemukan terjatuh.


"Kronologisnya korban sempat kehilangan dompet dan kemudian ditemukan oleh lelaki terduga pelaku S pekerjaan sebagai ojol dan menarik isi ATM korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi Syamal kepada wartawan, pada Rabu (16/10/2024).

Peristiwa hilangnya dompet milik korban itu terjadi di sekitar jalanan wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (17/9). Menerima laporan dari korban, Resmob Polsek Biringkanaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Minggu (13/10).

Dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di SPBU depan Mapolda Sulsel hingga anggota mengamankannya," ungkap Suryadi.

Suryadi mengatakan, pelaku mengakui telah menguras uang korban di ATM untuk digunakan kebutuhan pribadi. Mulai dari membayar uang BPKB kendaraan, membayar sewa rumah hingga menebus cincin.

"Menurut pengakuan terduga pelaku total uang yang ditarik sebesar Rp 36 juta dipakai untuk menebus BPKB motor, menebus cincin dan membayar kontrakan rumah," kata Suryadi.

Suryadi menerangkan, uang milik korban itu dikurasnya dengan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pelaku terancam dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya. (ata/ata)

Posting Komentar untuk "Ojol di Makassar Kuras ATM Korban Berisi Rp 36 Juta Ditangkap Polisi"