Jakarta Media Duta,- Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memperingatkan bahwa upaya mengganti atau mengubah lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, bukan hanya tindakan yang bertentangan dengan hukum, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.
Hal ini disampaikan merespons rencana Pasukan Bawah Tanah Jokowi (Pasbata) yang akan menggeruduk Bareskrim Polri terkait laporan mereka atas Roy Suryo.
"Ngilu plus ngeri kalau hari ini ada yang mengganti lambang negara," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024.
Dia menekankan pentingnya menjaga simbol negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 36A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Reza menilai, tindakan Pasbata yang berencana mendatangi Bareskrim, meskipun memiliki sisi positif, juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Dia menjelaskan, Pasbata bisa dianggap melanggar hukum jika dianggap mengubah lambang negara.
"Saya justru khawatir SKB laksana menyodorkan diri untuk dipidana," ungkapnya. Reza mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur bahwa perusakan atau penghinaan terhadap lambang negara dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Di sisi lain, aspek positifnya, lanjut Reza, Roy Suryo berkesempatan membuktikan siapa sebenarnya pemilik akun Fufufafa di ruang penegakan hukum. "Ini tentu lebih gayeng , bahkan punya kekuatan legal, ketimbang membuka identitas Fufufafa sebatas di siniar.(*)
Posting Komentar untuk "Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana"