Mau Jadi Petugas Haji 2025? Jadwal, Syarat Batas Usia dan Tes Kesehatannya

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat Foto: Kemenag

Jakarta  Media Duta, - Proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M segera dibuka. Proses ini bertujuan untuk mencari kandidat yang nantinya akan bertugas membantu pelaksanaan ibadah haji jemaah asal Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag kembali menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.

Menag: Harus yang Mumpuni
Untuk menjamin lancarnya proses ibadah haji tahun ini, akan ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.

Arsad Hidayat selaku Direktur Bina Haji Kementerian Agama menjelaskan saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hadir pula Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim.

Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti para Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU seluruh provinsi di Indonesia.

"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ucap Arsad.

Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

 "Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tuna wicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," terang Arsad.

Syarat Batas Usia dan Tes Kesehatan
Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji). 

"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up). "Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi," tegas Arsad.

Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

"Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah," pungkas Arsad.

Dalam kesempatan ini, Arsad juga menyebutkan jadwal pelaksanaan seleksi PPIH 2025 yang berlangsung di awal November 2024.

"Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember," pungkas Arsad. Pansus Haji DPR Sidak Kemenag, Temukan Data Siskohat Bisa Diutak-atik
(dvs/erd)

Posting Komentar untuk "Mau Jadi Petugas Haji 2025? Jadwal, Syarat Batas Usia dan Tes Kesehatannya"