Gambar Pembangunan Hotel yang ditinggal mangrak di Jalan Tanjung Bunga Tepatnya disamping RS. Siloam Kota Makassar.
Makassar Media Duta,- Lagi-lagi kasus Hotel Jalan Metro. Tanjung Bunga yang ditinggal mangkrak kembali dilanda bermasalah hukum, ujar Willem Pattiwaellapia, SH.MH, CLA selaku Penasehat hukum Ir. Soefian Abdullah, saat awak media mewancarai via sellularnya Senin 14/10/2024 .
Jual-Beli PT.Barindo ke PT.Bintang Indoland tidak pernah terealisasi atau dibayar cash secara aturan, kaidah hukum Jual Beli seharusnya Jual Beli dilakukan dengan cara Tunai, Rill dan Terang, di tahun 2011 saat itu memang Akta Jual Beli kosong di tandatangani oleh Pak Fian sebagai Penjual tetapi pembayarannya sampai dengan hari ini belum ia terima. dahulu tahun 2011.Hanya dikasih tanda jadi yaitu hanya 3 unit honda freed, itupun bukan harga jual karna saat diberikan sebelum bertanda tangan AJB kosong .
Alhamdulillah saat ini dengan adanya Putusan Pengadilan No.70/Pdt.G/2022.PN.Mks jo No.288.K/Pdt/2024 yang telah ingkrah. Adapun Amar Putusannya, Eksepsi PT. Bintang Indoland di Tolak, untuk itu kami akan segera melakukan upaya hukum lagi agar klien kami mendapatkan haknya yaitu tuntutan uang prestasi Pembayaran dengan harga pasaran.
Kasus ini juga akan dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, klien kami merasa dibohongi dengan cara tipu muslihat, masa ada jual beli setelah tanda tangan AJB kosong, uang pembayarannya tidak ada dan kalau memang ada pembayaran secara Tunai,
Mestinya dilengkapi Kwitansi atau Cek Giro kenapa kemarin tidak munculkan dan diperlihatkan di hadapan Hakim Majelis saat sidang pembuktian, Pintah Willem Penasehat hukum yang pernah Aktif berdinas di TNI.(**)
Posting Komentar untuk "Mahkamah Agung Menolak "Eksepsi PT.Bintang Indoland Indonesia "