Jakarta, Media Duta,- PT Bukalapak .com Tbk bersuara atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar.
AVP of Media and Communications Bukalapak Fairuza Ahmad Iqbal mengatakan inti permasalahan tersebut berasal dari gugatan yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva."Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/10)."Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak," tegas Fairuza.Ia menegaskan gugatan diterima Bukalapak terkait kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva. Namun, Fairuza menegaskan pihaknya tidak dapat melanjutkan rencana tersebut.Alasan Bukalapak batal melanjutkan kerja sama itu karena Harmas Jalesveva belum memenuhi kewajiban berupa penyediaan ruangan lokasi kerja."Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya," tegas Fairuza."Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," imbuhnya.
Di lain sisi, Kuasa Hukum PT Harmas Nana mengatakan Bukalapak sudah dua kali mengalami kekalahan di meja hijau. Ini terjadi dalam proses banding maupun kasasi.Harmas Jalesveva menuturkan gugatan dilayangkan kepada Bukalapak yang memutus sepihak letter of intent (LOI). Ini terkait kesepakatan atas Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan."Hingga saat ini, PT Harmas belum mendapatkan ganti rugi sejumlah uang kerugian materiil yang dialami sebesar Rp107.442.502.875,71, berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ucap Nana. (skt/sfr)
Posting Komentar untuk "MA Memutuskan Bayar Ganti Rugi Rp107 Milyar, Bukalapak Bersuara"