Makassar Media Duta,- Bangunan megah yang terletak di Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rumah tersebut diduga milik pengusaha Skincare berinisial MH.Dari pantauan di lapangan, bangunan tersebut sudah berdiri kokoh dan beberapa bagian sementara proses finishing oleh pekerja.
Camat Tamalanrea Makassar, Iqbal mengatakan sejak awal sudah mengetahui adanya pembangunan rumah megah milik MH.
“Iye saya tahuji awal pembangunannya, cuman kami ini tidak punya kewenangan langsung ke Dinas Tata Ruang,” ucap Iqbal, Selasa (22/10/2024).
Dia mengatakan, informasi soal bangunan rumah megah yang menyalahi aturan itu telah dibahas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar, namun dirinya mengaku tidak hadiri dan diwakili oleh Lurah Kapasa Raya.
“Tapi hasilnya saya disampaikanji pak sama Pak Lurah hasil RDP,” ujar Iqbal.Ia pun mengarahkan agar permasalahan ini mendapatkan perhatian dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, agar tidak menjadi masalah kedepannya.
“Sudah patut Dinas Tata Ruang ini harus bertindak pak. Kami juga laporkan ke sana segera,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengungkapkan bangunan tersebut belum terdaftar di PTSP Makassar.
“Belum terdaftar, kayaknya belum ada (IMB ataupun PBG), (tanyakan) Di teknis nya Dinas Tata Ruang,” sebutnya.
Sementata itu, Pengusaha berinisial MH yang dikonfirmasi Inikata.co.id melalui aplikasi Washaap belum merespon meski terlihat centang 2. (*)
Posting Komentar untuk "Pengusaha Skincare di Makassar Diduga Membangun Rumah Tanpa IMB"