Parepare Media Duta,- Tim Kuasa hukum 13 warga Kel.Watang Soreang Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H., Jamal Jamaluddin, S.H., Sutarmin Yaman, S.H. didampingi paralegal Andi Syahrul Mubarak, S.Sos, S.H. dan Sandi, S.Pd bersama perwakilan warga diterima Ketua DPRD Parepare, Lurah Watang Soreang dengan Sekretaris Daerah Muh.Husni Syam didampingi Asisten I, Asisten II Pemerintah Kota Pare pare di tempat terpisah, (28/10).
Kita datang untuk mengawal surat permohonan audensi dengan Ketua DPRD Pare Pare H. Kaharuddin Kadir, kemudian dilanjutkan silaturahmi Lurah Watang Soreang Hj. Hikmayani Sulaeman, S.E.,M.M. sehubungan upaya klien berusaha mencari rasa keadilan sebagai umat Islam, berkenaan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel di perkampungan umat muslim.
Kami sangat berharap agar DPRD Parepare memastikan berperan aktif mengawal aspirasi warga serta rekomendasi Komisi III DPRD Parepare untuk meninjau izin pembangunan serta diharapkan Pemerintah Kota mempertemukan warga yang menolak dengan pihak yayasan sekolah Kristen Gamaliel.
Demikian halnya diharapkan Pemerintah Kota Parepare konsisten melaksanakan rekomendasi politik Komisi DPRD Pare pare tersebut, serta kesepakatan bahwa tidak ada proses pembangunan hingga pemilihan walikota Parepare. Karena itu pihak Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel diharapkan taat kesepakatan, serta taat dan menghormati rasa keadilan warga muslim Watang Soreang.
Apalagi hasil klarifikasi dengan Lurah Watang Soreang, kami telah mendapatkan data diduga kuat dokumen sosialisasi pembangunan Sekolah Kristen✝ tidak sesuai fakta, yang diduga berpotensi menjadi masalah hukum pidana dan masalah hukum administrasi berkenan proses penerbitan izin yang digunakan tersebut. Terindikasi pula Kewajiban Kesanggupan dampak lalulintas tidak ditaati.
Oleh karena itu diharapkan seluruh instrumen pemerintahan dan aparat keamanan aparat penegak hukum agar bertindak secara adil dan bijaksana.
Termasuk kepada pihak yang menilai bahwa seolah-olah warga muslim Watang Soreang Parepare yang menolak pembangunan sekolah Kristen Gamaliel, intoleran atau anti kristen. Sungguh tuduhan yang sangat tidak bijak. Jika kalian memahami persoalan, pasti akan bertanya siapakah yang sesungguhnya intoleran.
Dan tegas kami nyatakan tidak ada warga muslim Watang Soreang Parepare yang anti kristen. Sudah benar bahwa masyarakat Parepare amat toleran, tetapi maknailah toleransi dengan cara saling menghargai dan saling menghormati.
Sehingga idealnya pembangunan sekolah Kristen Gamaliel dibangung di lingkungan yang ada komunitas Kristen, sehingga dengan muda generasi Kristen menuntut ilmu di sekolah Kristen Gamaliel, dan seharusnya tidak dibangun di lingkungan seratus persen umat Islam. Ujar Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H., Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia.(*)
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum 13 Warga Watang Soreang : Ada Potensi Proses Hukum"