Kejati Aceh Periksa 200 Saksi Terkait Korupsi Balai Guru Penggerak Rp 76,4 Miliar


Aceh Media Duta, - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, penyidik sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak Aceh senilai Rp 76,4 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022-2023. 

“Sekitar 200 orang saksi (yang diperiksa),” ujar Ali Rasab Rabu, 23 Oktober 2024. Ali tidak merincikan 200 saksi yang diperiksa itu berasal dari kalangan mana saja. 

Bahkan ia juga belum dapat memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa bertambah, karena proses penyidikan masih berlangsung. 

 Ihwal calon tersangka, Ali Rasab akan berkoordinasi dengan penyidik di lapangan. ”Besok saya tanya (soal tersangka) dulu penyidiknya ya,” ucap Ali. 

 Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh tahun anggaran 2022-2023. 

“Benar, surat penyidikan tersebut tertuang dalam surat Nomor: PRINT- 09 /L.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada AJNN, Senin, 7 Oktober lalu. 

Ia menjelaskan, pada 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak Aceh mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk melaksanakan kegiatan dalam daftar Pelaksanaan Anggaran Balai Guru Penggerak Aceh, yaitu Rp 19 miliar pada 2022 dan Rp 57 miliar di 2023. 

 Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022, dana yang terealisasi sebesar Rp 18.402.292.621 (95,69 persen) dan 2023 sebesar Rp56.753.250.522 (99 persen).

 Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023, kejaksaan menemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja.

Conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP, serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

 “Kegiatan fiktif atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara,” ujarnya.

 Oleh karena itu, Ali menegaskan saat ini, pihaknya sedang melakukan penyidikan dan telah memeriksa sebanyak 120 saksi yang terdiri dari Pegawai pada BGP Aceh dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.

 “Hasil dari perolehan tersebut dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” ujar Ali.***

Posting Komentar untuk "Kejati Aceh Periksa 200 Saksi Terkait Korupsi Balai Guru Penggerak Rp 76,4 Miliar"