Ketua Umum PGRI Pusat Minta Yang Bohong Dalam Kasus Supriani Dihukum Berat


Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara .

 Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Jakarta Media Duta,- Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mendukung penuh Supriyaniguru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipidana karena dituding menganiaya anak polisi.

Ia pun menuntut empat hal kepada aparat penegak hukum.

Pertama, Unifah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.

"Karena kita percaya Ibu Supriyani ini seorang guru yang sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dituduhkan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Sabtu (26/10/2024).

Kedua, Supriyani merupakan guru honorer yang harus dikembalikan hak-haknya.

Apalagi, Supriyani tengah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Ketiga, ia meminta kasus yang saat ini menjerat Supriyani tidak dituliskan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Dan saya minta juga Ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK-nya catatan apapun tentang dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

Keempat, Unifah meminta orang yang berbohong dalam kasus ini dihukum.

"Terakhir kami minta agar siapapun yang coba-coba bermain api dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, sejak awal, Supriyani membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Hal itu disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indoensia (HAM) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024). (Wahyu Gilang Putranto)

Posting Komentar untuk "Ketua Umum PGRI Pusat Minta Yang Bohong Dalam Kasus Supriani Dihukum Berat"