llustrasi Kasamsat Makassar dilaporkan terkait fotonya menunjukkan kartu nama dan nomor urut salah satu paslon di Pilgub Sulsel. (Unsplash/Pixabay)
Makassar, Media Duta,-Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan menetapkan
Kepala UPT Bapenda Sulsel Samsat Makassar, Yarham Yasmin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pilgub Sulsel pada Pilkada serentak 2024.
Yarham dilaporkan setelah fotonya menunjukkan kartu nama dan nomor urut nomor dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang viral di media sosial."Sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, selanjutnya kami akan rapat di Sentra Gakkumdu dulu," kata penyidik Gakkumdu, Rachmat Hidayat, Sabtu (19/10).Sementara dua orang yang ikut berfoto dengan tersangka, kata Rachmat, saat ini masih berstatus sebagai saksi."Duanya masih berstatus sebagai saksi. Sementara ini kami masih pengembangan juga seperti apa hasilnya. Kami juga masih ada waktu untuk melakukan penyidikan," ungkapnya.Sementara ini, kata Rachmat pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yarham dalam kasus pelanggaran netralitas sebagai tersangka."Kita sudah kirimkan surat penetapan tersangkanya dan dalam waktu dekat kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka nantinya," katanya.Di sisi lain, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Yarham maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka oleh Sentra Gakkumdu Sulsel tersebut.(mir/kid)
Posting Komentar untuk "Kepala UPT Bapenda Sulsel Samsat Makassar, Ditetapkan Sebagai Tersangka"