Kejari Periksa 30 Saksi Naikkan Status Dugaan Korupsi di Diskominfo


Maros Media Duta,- Kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Infomatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Maros memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.Dugaan korupsi ini terkait layanan Internet dinas pada 2021 sampai 2023. Ada dua orang yang menjabat kepala dinas pada rentang waktu itu.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar menyebut status penyidikan itu sudah dinaikkan sekitar 4 minggu lalu.Ia mengaku telah memanggil sedikitnya 30 orang saksi yang terdiri dari kalangan kadis, camat, dan ASN untuk dimintai keterangan. Meski demikian, Kejari belum menentukan tersangka.

“Kami panggil dalam rangka penyidikan kapasitas sebagai saksi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama segera rampung,” sebutnya, Rabu, 9 Oktober 2024.Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp5,1 miliar. Bersumber dari APBD. Ada temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan realisasi proyek. Hingga ada perbedaan yang signifikan pada alokasi anggaran di tahun sebelumnya. (ast)

Posting Komentar untuk "Kejari Periksa 30 Saksi Naikkan Status Dugaan Korupsi di Diskominfo"