Kendari Media Duta,-Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan dan menahan mantan pejabat PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu AH 58 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Kota, Senin 21 Oktober 2024. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AH langsung dikirim ke Lapas Dompu untuk ditahan selama 20 hari.

Dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kajari Dompu, Burhanuddin SH, tak banyak yang disampaikan Kajari, hanya berdasarkan surat perintah penyidikan, menurut UU serta hasil pemeriksaan sebanyak 27 saksi, perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 yo nto pasal 3 tentang UU pidana korupsi.

Dalam keteranganya,  Kajari juga mengungkap hasil pemeriksaan ahli negara dirugikan sebesar Rp 944 juta.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah sudah ada pengembalian keuangan negara yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan Kajari Kajari menyatakan sejauh ini tidak ada.

Sementara AH yang diwakili keluarganya H Abdul Muis menyatakan siap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kajari Dompu. ”Sebagai keluarga kita siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah dijalani,” ungkap Muis.

Namun dia mempersoalkan soal kerugian negara yang sejauh ini tidak pernah disampaikan sama sekali. ”Sebab hasil audit BPK jauh sebelum kasus ini masuk dalam penyeledikan apalagi penyidikan sudah diselesaikan oleh pelaksana kegiatan,” urainya.

Menurutnya pada saat pemeriksaan oleh auditor negara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp 47 juta dan saat itu juga langsung dibayar ke negara. ”Kalaupun Kajari menyatakan tidak pernah ada pengembalian, itu adalah bohong besar,” bebernya.

Karena itu lanjut Muis, selain menghormati dan menikuti proses hukum yang sedang berlangsung, pihaknya akan menempuh jalur-jalur konstitutional dalam memberikan pembelaan terhadap keluarganya.

BPK Berpotensi Penjarakan Pejabat.

Menilik sejumlah kasus melibatkan para pejabat didaerah Kabupaten Dompu, ternyata bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tidak tuntas dalam memeriksa dan mengaudit pelaksanan program pembangunan.

Sebutlah kasus yang menimpa mantan Kadikes Dompu Maman SKM yang kini sedang menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam audit yang dilakukan oleh BPK ada temuan kerugian negara mencapai Rp 500 jutaan. Akibat ada temuan ini Maman yang bertindak sebagai KPA sekaligus PPK menekan pelaksana kegiatan (Kontraktor) untuk segera menyelesaikan temuan dimaksud. Hasilnya pelaksanaan kegiatan menyelesaikanya dan membayarnya kenegara.

Ternyata penyidik tidak percaya dengan hasil audit BPK dimaksud kemudian bekerjasama dengan auditor lain untuk mengaaudit ulang sehingga ditemukan kerugian negara jauh melebihi temuan BPK.