Maros Media Duta,- Surat permohonan untuk digelar perkara khusus atas laporan Muh.Arafah Nomor.LP/32/VI/2021/PSS/Res Maros/Sek Turikale tanggal 17 Juni 2021.
Di Mapolda Sulsel.
Surat permohonan Muh. Arafah melalui LSM Duta Internasional Center, dikirim tertanggal 21 Oktober 2024. Surat permohonan tersebut ditujukan langsung kepada DIRESKRIMUM Polda Sulsel, yang dihembuskan kepada Kapolda Sulsel, Dit Intelkam Polda Sulsel, Kepala Propam Polda Sulsel, Wassidik Polda Sulsel serta Polres Maros.
Dalam permohonan tersebut
Muh. Arafah menjelaskan bahwa sesungguhnya kasus pembongkaran rumah panggung yang diduga dilakukan oleh Ruslan Bin Rusdi dkk . Gambar inilah yang membuktikan bahwa rumah yang bagus kini telah dirusak hingga berantakan.
Kejadiannya sudah cukup lama, sudah tiga tahun mangkrak di Polres.
Sesuai surat Kasat Reskrim Maros, kasusnya belum ditemukan perbuatan pidana sehingga dihentikan.
Penghentian itu yang membuat Muh Arafah sangat kecewa.
Pasalnya pembongkaran rumah hingga rata tanah dan bahan bongkarannya dicuri dan diambil tanpa izin oleh pelaku, pantaskah dinyatakan perdata, sangat tidak bisa diterima akal, meskipun Arafah mengakui dirinya masih awan hukum.
Contoh kasus
pembubaran acara diskusi di Hotel Kemang, Jakarta Selatan selang beberapa hari saja, sembilan pelakunya ditepkan sebagai tersangka.
Andi Azrulsaid, SH pengacara senior yang sudah berpengalaman 40 tahun lebih berpendapat, terkait kasus Muh. Arafah sebenarnya pada awalnya memang benar masuk ranah perdata.
Namun dengan adanya putusan perdata yang diputus Niet, yang berarti putusan tersebut tidak ada yang dimenangkan.
Karena hakim tidak masuk mempertimbangkan pokok perkara, siapa yang berhak atas obyek tersebut.
Dengan adanya pengrusakan, pembongkaran rumah milik korban dan bahan bangunan rumah milik korban yang hilang, hal itu masuk ranah pidana pengrusakan dan pencurian, sehingga pelakunya patut ditindak tegas sesuai hukum.
DR. H.Sulhtani, SH.MH Advokat dan pengacara senior mengatakan
perbuatan membongkar rumah apalagi mengambil barang tanpa sepengetahuan pemilik, patut diduga yang bersangkutan diduga melakukan delik pengrusakan dan dugaan delik pencurian.
Pemilik rumah berhak melakukan tuntutan hukum pidana dan atau gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Demikian pula Farid Mamma, SH.MH mengatakan terkait kasus Muh Arafah yang dirusak/ dibongkar rumahnya hingga rata tanah adalah perbuatan pidana. Yang lebih parahnya lagi hasil pembongkaran rumah juga diambil pelaku, itu pencurian yang tidak bisa ditolerir.
Sungguh sangat Kecewa korban adalah tokoh masyarakat dan sedang menjabat sebagai Kepala Dusun diperlakukan yang tidak sepantasnya.
Yang lebih parah nya Laporan Pengrusakan/pembongkaran rumah miliknya Mandek Tiga sampai Tahun di Mapolres Maros.Laporan tersebut terdaftar di Mapolres Maros dengan Nomor.LP/32/VI/2021/PSS/Res Maros/Sek Turikale tanggal 17 Juni 2021. Yang sampai saat ini hanya jalan ditempat tak ada perkembangan.
Beginilah kondisi rumah setelah dilakukan pengrusakan/dibongkar oleh para pelaku.Padahal jika dilihat kasusnya sangat sederhana. Pasalnya terduga pelaku pengrusakan Ruslan Bin Rusdi dkk yang diduga kuat melakukan pengrusakan/pembongkaran rumah panggung milik korban Muh Arafah yang dilakukan secara bersama-sama di siang hari.Usai membongkar rumah korban kemudian selanjutnya membangun rumah baru diatasnya, sehingga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Inilah kondisi rumah setelah dirusak oleh sejumlah pelaku, namun pelaku nampak kebal hukum, sehingga meskipun sudah dilaporkan ke Polisi tetap bebas berkeliaran bagaikan orang yang tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Para pelaku hingga saat ini tetap bebas berkeliaran meskipun sudah dilaporkan ke Polsek dan dilanjutkan di Mapolres Maros,meteka tetap bebas berkeliaran, bagaikan orang yang tak pernah melakukan perbuatan pidana.
Padahal para pelaku dengan berani membongkar rumah korban kemudian diganti mendirikan rumah baru diatasnya.
Korban sudah bersurat ke Mapolres Maros lewat LSM Duta Internasional Center, demikian pula sudah bersurat ke Wassidik Polda Sulawesi Selatan, sudah menyurati Kasat Reskrim Polres Maros tetapi nyatanya, surat LSM itu dikirim ke Wassidik Polda Sulawesi Selatan sejak 05 September 2024 hingga saat ini belum ada perkembangan.(*)
Posting Komentar untuk "Kasus Pembongkaran Rumah Segera Akan Di Gelar Perkara Khusus di Mapolda Sulsel"