Konawe Media Duta,- Kasus yang menjerat Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, semakin rumit dengan munculnya dugaan pemerasan dari pihak-pihak yang seharusnya melindungi haknya.
Awalnya, Supriyani dituduh terlibat kasus penganiayaan yang berbuntut pada tuntutan hukum.
Namun, kini kasusnya berbelok dengan adanya tuduhan pemerasan oleh Kapolsek Baito dan dugaan permintaan uang dari pihak yang mengaku dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkap bahwa Kapolsek Baito diduga meminta uang sebesar Rp 2 juta agar Supriyani bisa lepas dari jerat hukum.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah dugaan adanya oknum mengaku dari KPAI yang meminta uang lebih besar, yaitu Rp 15 juta, dengan janji akan membantu membebaskan Supriyani dari tahanan Kejaksaan.
"Saat di Kejaksaan, Supriyani dihubungi oleh pihak yang mengaku dari KPAI dan diminta Rp 15 juta agar tidak ditahan," ungkap Andre.
"Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit, klien saya tak mampu menyanggupi permintaan tersebut," sambungnya.
Andre menyayangkan adanya dugaan pemerasan ini, terutama mengingat Supriyani hanyalah seorang guru honorer dengan penghasilan terbatas.
"Kasus ini mencoreng kepercayaan terhadap institusi seperti KPAI, yang seharusnya membela keadilan, terutama bagi kaum rentan seperti Supriyani," jelasnya.
Sidang lanjutan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin, 28 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Saat itu, Andre menyoroti adanya benturan kepentingan dalam proses hukum yang dialami kliennya.(*)
Posting Komentar untuk "Kasus Guru Honorer Supriyani Mengaku Diperas Rp2 Juta Oleh Kapolsek"