Jember Media Duta,- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati memberikan statment tegas atas perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Kejati Jatim sudah mulai melakukan penyelidikan akan dugaan korupsi yang berada di Jember.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kini sedang membidik calon tersangka atas dugaan korupsi mengenai Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Jember.
"Selain PT INKA, kami juga melakukan penyidikan untuk BUMN dan cukup besar nilai kerugiannya," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (2/10).
Pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus bank BUMN Cabang Jember.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi berasal dari kredit yang berbeda, pertama kredit Wirausaha atau BWU.
"Dari kasus ini (BWU), dugaan kerugian sebesar Rp127 miliar," ujar dia.Pihaknya juga membagi dengan sprindik kedua terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan dugaan kerugian sebesar Rp30 miliar.
Kasus ini masih dalam penyidikan. Insyaallah minggu depan kami tetapkan tersangka," tuturnya. Mia menambahkan Pidsus Kejati Jatim juga mengusut kasus serupa di BANK BUMN Cabang Pamekasan dengan nilai mencapai Rp125 miliar.
Untuk kasus ini, Mia mengaku masih sebatas tahap penyelidikan, pihaknya memastikan, setelah alat bukti cukup, maka segera dinaikkan ke penyidikan.
"Insyaallah minggu depan ada penahanan dan penetapan tersangka dari bank BUMN juga," jelasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Kajati Jatim Tegaskan Akan Ada Penahanan Atas Dugaan Kasus Korupsi di Jember"