Jaksa Agung Siap Tindak Pengusaha Pengemplang Pajak Rp300 Trilyun

Hashim Djojohadikusumo mengatakan Kejaksaan Agung siap turun tangan dalam mengejar 300 pengusaha sawit yang diduga mengemplang pajak Rp300 triliun. ( Muhammad Naufal).

Jakarta, Media Duta,-
- Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo  mengatakan  Kejaksaan Agung akan turun tangan dalam mengejar 300 pengusaha sawit yang diduga mengemplang pajak Rp300 triliun.

"Ada kabar baik, ada sumber dana yang luar biasa. Kemarin saya dengar sendiri, jaksa agung sudah siap bertindak.
 Ini pengusaha-pengusaha nakal dan mudah-mudahan tidak ada di Kadin, 300 lebih pengusaha nakal," jelas adik Prabowo itu usai Diskusi Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Ia mengakui sejumlah pengusaha yang terlibat kasus tersebut sudah bersedia membayar kewajiban mereka dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, para pengusaha nakal itu akan membayar sekitar Rp189 triliun hingga Rp190 triliun.

Sedangkan sisanya berpotensi disetor ke negara pada 2025 mendatang.
Dari pengusaha nakal, ini mudah-mudahan tidak terulang lagi. Kita dapat pembayaran berupa denda dan lain-lain, jangan terulang lagi!" kata Hashim.

Sebanyak 300 pengusaha sawit diduga mengemplang pajak Rp300 triliun. Dugaan itu mengemuka setelah pemerintah mengantongi laporan dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam laporan itu pengemplangan pajak dilakukan sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan masuk di kawasan hutan.

UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 110 A dan 110 B digunakan sebagai landasan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.

Pasal 110 A berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Sedangkan Pasal 110 B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif. (skt/agt)

Posting Komentar untuk "Jaksa Agung Siap Tindak Pengusaha Pengemplang Pajak Rp300 Trilyun"