Pembina Institut Hukum Indonesia : SP3 dan Restoratif Justice bagian Pro Justitia

       Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.

Makassar Media Duta,- Penyidik memiliki kewenangan melakukan penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUAHP. Dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana  Berdasarkan Keadilan Restorative justice. Para pihak diberikan ruang untuk menyelesaikan secara adil masalah dugaan pidana dengan maksud adanya pemulihan keadaan semula, (11/10).

Oleh karena itu penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik,  tentu sesuai koridur hukum sebagai bagian dari pro Justitia. Artinya Surat Perintah Penghentian Penyidikan  dilakukan karena demi hukum.

Jadi seharusnya SP3 tidak boleh diperdebatkan lagi karena UU memberikan kewenangan kepada penyidik secara terukur, apalagi dilakukan atas dasar Restorative Justice dan didahului dengan pencabutan laporan.

 Sehingga logika hukumnya ketika perkara sudah dicabut laporannya dan sudah diselesaikan secara damai serta adil, maka tentu tidak ada pihak saksi korban yang dirugikan, sebagai syarat mutlak unsur delik tersebut.

Sungguh bijak kiranya, bila segala permasalahan UMI diselesaikan secara musyawarah dan bijaksana oleh yang terhormat para petinggi Yayasan Wakaf UMI berdasarkan pendekatan Islami.

UMI harus tetap eksis sebagai lembaga pendidikan/usaha dan dakwah untuk kemaslahatan ummat. Sebagai alumni amat berharap hadirnya Majelis Syuro UMI dari tokoh-tokoh UMI yang istiqomah dan dari tokoh-tokoh Islam yang independen.

 Sehingga kelak segala masalah dan proses regenerasi kepemimpinan UMI pada semua level, dapat dilakukan sesuai kaidah demokrasi dan etika agama Islam, bukan dengan demokrasi sekuler, yang cenderung melahirkan dikotomi/perpecahan. Hal seperti ini tidak boleh terjadi pada lembaga Perguruan Tinggi UMI.

 Semua pihak dalam lingkup UMI, idealnya mendedikasikan dirinya sebagai pendidik sekaligus pendakwah, mewujudkan UMI  baldatun yang rahmatan, ujar Sulthani Pendiri/Pembina Institut Hukum Indonesia.

Untuk itu  mari berfastakbiqul khairat, dengan saling mengingatkan untuk kebajikan, janganlah karena kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan dirimu berlaku tidak adil, adillah karena adil lebih dekat kepada takwa (Al maidah :8).

Hindarilah menjust orang lain bersalah, tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde), karena yang demikian berpotensi melanggar pasal 27,28 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 Tentang  Informasi Transaksi Elektronik, tutur Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H. alumni S1,2,3 UMI.(*)

Posting Komentar untuk "Pembina Institut Hukum Indonesia : SP3 dan Restoratif Justice bagian Pro Justitia"