Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Warkop Jl Faisal, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/10/2024) malam.
Makassar Media Duta, Masih ingat dua oknum perwira Polda Sulawesi Selatan yang dicopot dari jabatannya usai hadiri deklarasi calon bupati di Kabupaten Bone?
Kasus itu, rupanya masih bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel.
Meski sudah dicopot dari jabatannya, kedua oknum perwira itu belum juga menjalani sidang.
"Ini masih kita proses yah, tunggu sidang,' kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat dihampiri di Warkop Jl Faisal, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/10/2024) malam.
Nasib keduanya, lanjut Yudhi, nantinya bakal ditentukan dalam sidang nantinya.
"Nanti terbukti atau tidak kita serahkan pada komisi, kan semua ada mekanisme. Belum (disidang)," ujarnya.
Diketahui, dua oknum perwira Polda Sulawesi Selatan, dicopot dari jabatannya setelah hadiri deklarasi calon bupati di Kabupaten Bone.
Hal itu ditegaskan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi saat ditemui, Kamis (19/9/2024) sore.
Menurutnya, dua oknum perwira yang sebelumnya bertugas di direktorat di Makassar, telah dimutasi ke bagian Pelayanan markas (Yanma).
Tujuannya, untuk memudahkan proses pemeriksaan keduanya oleh Bidang Propam.
"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," ujar Kombes Pol Zulham Efendi.
Selain itu, lanjut Zulham, selain diduga terlibat aktif dalam deklarasi calon bupati, dua oknum perwira itu, juga meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Sebab, saat diduga menghadiri acara deklarasi calon bupati di Bone, kedua keluar daerah tanpa sepengetahuan atasan.
"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan tidak ada izin juga tidak surat perintah juga," ungkap Zulham.
"Dan perjalanan kurang lebih enam jam artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran," tuturnya.
5 Aturan Netralitas Polri di Pilkada
Ada lima aturan yang mengikat anggota Polri untuk bersikap netral dalam perhelatan pesta demokrasi.
Yang pertama, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 93, yang berbunyi bahwa Bawaslu mengawasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Kemudian, Pasal 200 disebutkan, dalam pemilu, TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih dan Pasal 280 ayat (2) huruf g, Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.
Selanjutnya pada Pasal 306 disebutkan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, TNI, Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.
Dikuatkan lagi dengan adanya UU No10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan ASN, Polri dan TNI.
Kemudian, Pasal 70 ayat (2) Pejabat Daerah, ASN, Polri dan TNI dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Pada perhelatan Pilkada, netralitas anggota Polri juga telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pasal 28-nya itu berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Kemudian Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Aturan itu kembali dipertegas lagi dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 4 huruf h, mengatakan Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Kemudian, Pasal 9 huruf f, setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Netralitas Polri juga diatur dalam Surat Telegram Kapolri.
Yaitu, STR/246/III/OPS.1.3./2022 Tanggal 22 Maret 2022, dan 18 Direktif dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
Kemudian, STR KAPOLRI NO. 2407 Bulan Oktober 2023, mengatur larangan anggota Polri di medsos.(*)
Posting Komentar untuk "Dua Oknum Perwira Polda Sulsel Dicopot Usai Ikut Deklarasi Cabup Bone"