Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Tes Kesehatan Sebelum Ditahan

Detik-detik Tom Lembong Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung (Foto: dok. tangkapan layar video dari Kejagung)

Jakarta Media Duta,  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. 

Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut Qohar rugi kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

 Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tutur Qohar.

Kejagung mengungkap kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak satu tahun lalu.

"Penyidikan dalam perkara sudah cukup lama sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung 1 tahun dengan jumlah saksi sekitar 90," kata Qohar

Dalam proses tersebut, Kejagung juga sudah meminta hitung-hitungan kerugian negara. Itu sebabnya, lanjut Qohar, penyidikan berlangsung selama satu tahun.

"Kita sudah tahap penyidikan setahun artinya penyelidikan sebelum itu, tapi yang pasti sub sistem dari penyidikan adalah penyelidikan. Itu lah tahap yang telah diatur," lanjut dia.

Dalam kasus ini, Kejagung juga turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024 dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024." imbuh Qohar.

Sebagai informasi, Tom Lembong bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong. Ia merupakan salah satu tokoh ekonomi kawakan di tanah air. Tom kini merupakan pentolan tim ekonomi pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Cak Imin.

Tom pun sebenarnya pernah berada di dalam lingkup pemerintah. Dia menduduki jabatan bergengsi di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 Tepatnya, dia pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.

Bahkan, di masa pemerintahan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta, Tom Lembong sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Selain itu, Tom Lembong pernah menjabat sebagai Co-Captain di Timnas AMIN pada pilpres 2024 lalu.

Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Rabu (30/10/2024). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
(vrs/vrs)

Posting Komentar untuk "Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Tes Kesehatan Sebelum Ditahan"