Jakarta Media Duta,- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Di kediaman pribadi Zarof Ricar, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar.
Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.
kn Artinya bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun. Eks Pejabat MA Lapor LHKPN Cuma Rp 51 Miliar.
Dari keterangan Zarif Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, ia juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Salah satunya diduga berasal dari pengurusan kasus Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR RI yang tersandung kasus kematian pacarnya.
Setara bansos untuk 7,65 juta warga miskin Besaran uang senilai Rp 995 miliar tentu sangatlah fantastis.
Melansir laman e-LHKPN di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar bahkan cuma melaporkan kekayaan sebesar Rp 51 miliar.(*)
Posting Komentar untuk "Hasil Makelar Kasus Zarof Ricar Dapat Untung Rp 1 Triliun"