DR. Sultan, SH.MH
Makassar, Media Duta,- Menanggapi Berita Fajar "Kecam Pelaku Penggelapan Dana Yayasan... oleh ketua DPP IKA UMI" patut dinilai sebagai upaya semakin memperkeruh soliditas sesama alumni, (1/10).
Terlalu prematur dan diduga tendensius kecaman yang tidak menghargai asas praduga tak bersalah. Oleh karena dugaan penggelapan dana Yayasan masih dalam proses hukum.
Karena masih dalam proses hukum maka setiap warga negara tidak boleh mengecam siapa pun, sebab bisa jadi justru menambah masalah baru jika yang dikecam merasa dicemarkan nama baiknya, mengingat proses hukum sangat relatif. Artinya belum ada pihak yang patut dikecam.
Pernyataan Ketua DPP IKA UMI semakin memungkinkan terpecah sikap alumni untuk berorganisasi. Sebab tidak elok "kecaman" mengatasnamakan organisasi tanpa melalui rapat sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Sehingga menjadi wajar jika kemudian lahir organisasi Ikatan Alumni Universitas Muslim Indonesia (ILUMI) yang tidak lain tentu dimaksudkan sebagai wadah berkumpul alumni UMI selain IKA UMI.
Saya sebagai alumni FH UMI dengan tegas menolak pernyataan kecaman Ketua DPP IKA UMI, karena diduga keputusannya lebih bersifat pribadi.
Adapun mengenai Plt.Jabatan Rektor UMI lebih bijak menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada pihak Yayasan wakaf UMI yang lebih berkompeten.
Sebagai alumni UMI, tentu sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai dengan pendekatan restorative justice. Mari mengedepan penyelesaian masalah dengan dakwah.
Bersatu kita bisa, bercerai berai umat dirugikan jika UMI tidak lagi menjadi lembaga dakwah. ujar Sulthani, alumni FH UMI.(*)
Posting Komentar untuk "Sulthani : Hargai Asas Praduga Tak Bersalah"