Hakim PN Makassar menggelar aksi mogok kerja atau cuti massal. Foto: Andi Sitti Nurfaisah
Makassar Media Duta,- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan aksi mogok kerja atau cuti bersama selama 5 hari. Setidaknya ada 100 agenda sidang yang terancam tertunda akibat aksi tersebut.
"Ada sekitar hampir 100 (agenda sidang yang ditunda)," kata Hakim PN Makassar Johnicol Richard Frans Sine kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Johnicol mengatakan cuti bersama dilakukan mulai hari ini hingga Jumat (11/10). Dia menyampaikan walaupun ada sekitar 100 agenda sidang yang ditunda, pihaknya tetap memprioritaskan perkara kasus yang penting dan masa penahanan yang telah mepet untuk disidangkan pekan ini.
"Kami dalam melakukan manajemen sistem pengadilan, sistem persidangan terhadap perkara-perkara yang penting, menarik perhatian dan masa penahanan yang sudah mepet kami prioritaskan tetap sidang (selama aksi cuti bersama)," terangnya.
"Tetapi bagi perkara-perkara yang masih jauh, masih berjalan stabil dan normal itu kami melakukan penundaan selama 1 minggu," sambungnya.
Dia juga mengaku aksi cuti ini berdampak pada agenda sidang. Namun, dia menegaskan aksi yang dilakukan selama sepekan ini tidak akan terlalu berdampak.
"Memang hal ini akan mengakibatkan dampak bagi para pengguna dan pencari keadilan, tapi yakin cuma 1 minggu aksi yang kami lakukan ini sesungguhnya secara signifikan tidak terlalu berdampak," kata Johnicol.
Sementara itu, Johnicol menuturkan para hakim akan tetap datang ke pengadilan selama aksi cuti bersama. Mereka akan mengadakan seminar hingga introspeksi dan memutar lagu-lagu kebangsaan di pengadilan.
"Tetap ke pengadilan (selama aksi cuti bersama). Kami melakukan kontemplasi, melakukan seminar-seminar, perenungan, kemudian kami melakukan introspeksi dan perjuangan selama 7 hari ini disertai dengan lagu-lagu kebangsaan untuk menggiring perjuangan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, 48 hakim PN Makassar menggelar aksi damai menuntut kesejahteraan. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan cuti massal atau mogok kerja yang dilakukan hakim seluruh Indonesia.
Pantauan detikSulsel di lokasi, terpajang spanduk di depan PN Makassar berisikan 6 tuntutan. Aksi tersebut dilaksanakan setelah apel pagi di PN Makassar.
"Hakim itu aksi damai pakai toga di Pengadilan, terus pernyataan sikap," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel di lokasi.
(asm/hsr)
"Ada sekitar hampir 100 (agenda sidang yang ditunda)," kata Hakim PN Makassar Johnicol Richard Frans Sine kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Johnicol mengatakan cuti bersama dilakukan mulai hari ini hingga Jumat (11/10). Dia menyampaikan walaupun ada sekitar 100 agenda sidang yang ditunda, pihaknya tetap memprioritaskan perkara kasus yang penting dan masa penahanan yang telah mepet untuk disidangkan pekan ini.
"Kami dalam melakukan manajemen sistem pengadilan, sistem persidangan terhadap perkara-perkara yang penting, menarik perhatian dan masa penahanan yang sudah mepet kami prioritaskan tetap sidang (selama aksi cuti bersama)," terangnya.
"Tetapi bagi perkara-perkara yang masih jauh, masih berjalan stabil dan normal itu kami melakukan penundaan selama 1 minggu," sambungnya.
Dia juga mengaku aksi cuti ini berdampak pada agenda sidang. Namun, dia menegaskan aksi yang dilakukan selama sepekan ini tidak akan terlalu berdampak.
"Memang hal ini akan mengakibatkan dampak bagi para pengguna dan pencari keadilan, tapi yakin cuma 1 minggu aksi yang kami lakukan ini sesungguhnya secara signifikan tidak terlalu berdampak," kata Johnicol.
Sementara itu, Johnicol menuturkan para hakim akan tetap datang ke pengadilan selama aksi cuti bersama. Mereka akan mengadakan seminar hingga introspeksi dan memutar lagu-lagu kebangsaan di pengadilan.
"Tetap ke pengadilan (selama aksi cuti bersama). Kami melakukan kontemplasi, melakukan seminar-seminar, perenungan, kemudian kami melakukan introspeksi dan perjuangan selama 7 hari ini disertai dengan lagu-lagu kebangsaan untuk menggiring perjuangan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, 48 hakim PN Makassar menggelar aksi damai menuntut kesejahteraan. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan cuti massal atau mogok kerja yang dilakukan hakim seluruh Indonesia.
Pantauan detikSulsel di lokasi, terpajang spanduk di depan PN Makassar berisikan 6 tuntutan. Aksi tersebut dilaksanakan setelah apel pagi di PN Makassar.
"Hakim itu aksi damai pakai toga di Pengadilan, terus pernyataan sikap," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel di lokasi.
(asm/hsr)
Posting Komentar untuk "Hakim PN Makassar Mogok Kerja 5 Hari, Ratusan Agenda Sidang Tertunda"