Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara. Foto: Rifkianto Nugroho
Sleman Media Duta,- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun kepada hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Terkait hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai dengan terbongkarnya kasus mafia hukum ini harus jadi perhatian serius bagi MA.
"Ya saya apresiasi JPU berhasil membuktikan dakwaannya, ini memang belum inkrah masih ada kesempatan untuk upaya hukum bagi semua pihak.
Tetapi ini justru harus menjadi perhatian serius bagi MA agar pascakasus ini harusnya hal-hal yang seperti ini tidak terulang," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Selasa (15/10/2024).
Zaenur mengatakan, vonis yang ditetapkan oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 15 tahun. Harusnya, kata Zaenur, hakim bisa mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis maksimal.
"Karena ini seorang terdakwa Gazalba Saleh ini hakim agung, orang yang sangat tahu hukum, menjadi hakim di tingkat tertinggi hakim agung, sangat paham akan konsekuensi dari perbuatannya," ujarnya.
"Jadi ketika melakukan tindak pidana korupsi maka seharusnya yang bersangkutan ini bisa dipidana dengan pidana maksimal," imbuh dia.
Sebab, lanjut Zaenur, dari perkara ini, Gazalba melakukan berbagai perbuatan untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
Zaenur mengatakan, vonis yang ditetapkan oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 15 tahun. Harusnya, kata Zaenur, hakim bisa mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis maksimal.
"Karena ini seorang terdakwa Gazalba Saleh ini hakim agung, orang yang sangat tahu hukum, menjadi hakim di tingkat tertinggi hakim agung, sangat paham akan konsekuensi dari perbuatannya," ujarnya.
"Jadi ketika melakukan tindak pidana korupsi maka seharusnya yang bersangkutan ini bisa dipidana dengan pidana maksimal," imbuh dia.
Sebab, lanjut Zaenur, dari perkara ini, Gazalba melakukan berbagai perbuatan untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
Seperti digunakan untuk membeli mobil, membeli aset, dan membeli barang-barang lainnya dari pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara.
"Jadi ini sebenarnya kasus ini adalah kasus mafia peradilan, judicial corruption.
"Jadi ini sebenarnya kasus ini adalah kasus mafia peradilan, judicial corruption.
Nah ini jejaring mafia yang melibatkan unsur hakim, unsur advokat, unsur pengusaha, unsur pencari keadilan, pihak yang berperkara sehingga memang ini perkara yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi MA," ucapnya.
Oleh karena itu, Zaenur berharap ada program reformasi di internal MA. Tujuannya untuk mencegah hal serupa agar tak terulang.
"Perbaiki pengawasan, perbaiki pembinaan, dan seterusnya. Sejauh ini saya belum melihat satu respons yang programatik pascapengungkapan kasus Dimyati, kasus Gazalba di tubuh MA, tentu itu yang harusnya kita tunggu," sebutnya.
Harapan untuk perbaikan di internal MA, kemudian diserahkan ke ketua MA terpilih nantinya. Zaenur berharap ketua yang baru dapat mengubah dan membuat MA menjadi instansi yang bersih.
"Saya berharap dengan Ketua MA yang baru nantinya dapat membawa program perbaikan di internal MA, reformasi di internal MA, agar MA bisa menjadi institusi yang bersih dari korupsi dengan memberantas mafia peradilan di tubuh MA," pungkas dia.
Diketahui, dilansir detikNews, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (apu/rih)
Oleh karena itu, Zaenur berharap ada program reformasi di internal MA. Tujuannya untuk mencegah hal serupa agar tak terulang.
"Perbaiki pengawasan, perbaiki pembinaan, dan seterusnya. Sejauh ini saya belum melihat satu respons yang programatik pascapengungkapan kasus Dimyati, kasus Gazalba di tubuh MA, tentu itu yang harusnya kita tunggu," sebutnya.
Harapan untuk perbaikan di internal MA, kemudian diserahkan ke ketua MA terpilih nantinya. Zaenur berharap ketua yang baru dapat mengubah dan membuat MA menjadi instansi yang bersih.
"Saya berharap dengan Ketua MA yang baru nantinya dapat membawa program perbaikan di internal MA, reformasi di internal MA, agar MA bisa menjadi institusi yang bersih dari korupsi dengan memberantas mafia peradilan di tubuh MA," pungkas dia.
Diketahui, dilansir detikNews, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (apu/rih)
Posting Komentar untuk "Hakim Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi 37 Milyar Di Vonis 10 Tahun Penjara"