Sorong Media Duta,- Pada masa pendaftaran PPPK 2024, muncul keluhan mengenai nasib guru swasta yang masuk kategori P1 (prioritas satu), tetapi mengalami hambatan untuk ikut mendaftar.
P1 merupakan istilah bagi guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan formasi.
Sebagian dari P1 berstatus guru di sekolah swasta atau P1 swasta.
Para P1 masuk daftar prioritas untuk mendaftar seleksi PPPK pada gelombang pertama, yang resmi dibuka mulai 1 Oktober.
Namun, Mereka terhalang ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 karena tidak mengantongi surat izin dari pimpinan yayasan sekolah swasta tempatnya mengajar.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi pernah menyuarakan aspirasi terkait keikusertaan guru sekolah swasta pada seleksi PPPK.
Prof Unifah mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian yang sama kepada sekolah negeri dan swasta, termasuk dalam pemenuhan kekurangan guru.
Jangan sampai sekolah swasta mengalami kekurangan guru gara-gara pengajarnya ditarik ke sekolah negeri setelah berstatus guru PPPK. (*)
Posting Komentar untuk "Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan"