Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DI Yogyakarta AKBP Verena Sri Wahyuningsih.-Michael Fredy Yacob-
Jakarta Media Duta,- Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan. Kali ini guru besar di Fakultas Kedokteran Gigi UGM terjerat kasus. Dia adalah Prof drg Diatri Nari Ratih. Istri Yudi Utomo Imarjoko ini dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.
Sigit Subagyo yang melaporkan guru besar itu dengan dugaan tindak pidana penipuan atau berbuat curang. Perbuatannya itu terancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Diatri dilaporkan ke SPKT Polda Jatim pada 8 Oktober 2024.
Laporan itu nomor: STPL/B/701/X/2024/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Dalam laporan itu ditulis, dosen aktif di Fakultas Kedokteran Gigi UGM ini melakukan aksinya itu di Jalan Ringinsari. Tepatnya di kantor PT Mugi Mukti Mulia, 14 April 2021 lalu.
Ketika itu, Sigit Subagyo membeli tanah dari terlapor dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 417/Purwomartani atas nama Diatri Nari Ratih. Luas tanah itu 960 meter persegi. Tanah itu dijual Rp 1,9 miliar.
Pelapor membayar tanah itu dengan cara dicicil sebanyak sembilan kali. Sudah dibuat perikatan jual beli (PJB) dengan nomor: 01/L/I/2021 diterbitkan 6 Januari 2021.
Suami terlapor: Yudi Utomo Imarjoko menjadi kuasa penerima uang hasil jual tanah tersebut. Setelah itu, tanah itu dipecah menjadi lima bidang. Serta dibuatkan akta kuasa menjual nomor: 01 - 05 yang dikeluarkan 28 Mei 2021 oleh notaris Cecep Tedi Siswanto.
Satu bidang tanah sudah laku. Sisanya berencana dijual. Sayangnya tidak bisa. Karena ada pengajuan sita yang diajukan oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor 1073/Pen.Pid/2023/PN Smn.
Dalam itu dituliskan bahwa tanah itu dalam penyitaan Subdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jatim. Penyitaan itu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelakunya Yudi Utomo.
Bahkan saat ini Yudi Utomo sudah menjadi tersangka. Tetapi, karena ahli nuklir ini menghilang sejak penetapannya sebagai tersangka, penyidik Polda Jatim memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dosen aktif di fakultas Teknik UGM ini menjadi tersangka karena diduga melakukan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena (Esterna) saat menjadi pimpinan di perusahaan tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DI Yogyakarta AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, laporan tersebut sedang dalam proses. Karena Polda DIY baru mendapatkan laporan itu beberapa hari lalu.
“Ini kan masih baru dua hari mas. Jadi laporan tersebut saat ini masih di meja pimpinan. Belum sampai ke penyidik. Tapi kami membenarkan bahwa ada laporan itu. Terlapornya Diatri Nari Ratih,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.
Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengaku belum mengetahui tentang laporan tersebut. Ia pun akan mencari tahu tentang laporan yang melibatkan guru besar di kampus mereka.
“Saya kumpulkan informasi dahulu. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai hal ini. Kedua, tindakan atau perbuatan yang disangkakan merupakan tindakan atau perbuatan pribadi. Tidak berkaitan dengan UGM,” tegasnya.
Sementara itu, Prof Diatri Nari Ratih tidak mau banyak komentar terkait laporan tersebut. Istri Yudi yang merupakan ahli nuklir UGM ini meminta untuk mengonfirmasi penasihat hukumnya.
“Silahkan menghubungi lawyer saya ya. Karena saya sudah ada perjanjian dengan pihak Sigit untuk penyelesaian ini,” katanya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Sayangnya, penasihat hukum Diatri tidak memberikan jawaban pasti terkait kasus tersebut. (*)
Posting Komentar untuk "Guru Besar UGM Dilaporkan ke Polda DIY"