Gepokan Dolar AS 'Buat Kasasi' di Kasus Ronald Tannur

Hakim Agung Yanto (tengah) (Adrial)

Jakarta  Media Duta - Catatan 'buat kasasi' dalam sebuah robekan kertas yang ditempel di uang gepokan ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) mengaku baru mendengar soal itu.

"Kemudian terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya," kata Yanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Yanto mengatakan pihaknya akan mengambil sikap jika ada laporan resmi terkait penerimaan uang. Dia akan menyampaikan ke pimpinan MA terkait temuan catatan 'buat kasasi' di uang gepokan itu.

"Tentunya kalau memang ada laporan resmi, pimpinan akan mengambil sikap tapi sampai saat ini, kok, saya baru dengar ini, ya nanti kita sampaikan ke pimpinan," imbuhnya.

Catatan 'Buat Kasasi'
Seperti diketahui, catatan 'buat kasasi' ditemukan saat jaksa menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim ini. Tulisan itu diselipkan di uang gepokan.

Dalam video yang diterima detikcom, mulanya, jaksa menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Jaksa kemudian tampak melihat-lihat seluruh isi ruangan.

Di situlah jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada tulisan 'buat kasasi' yang diselipkan.

Gepokan uang itu kemudian diletakkan di lantai bersama gepokan uang pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa.

Uang Rp 20 M Disita
Terhitung Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim dan pengacara dalam kasus ini. Uang miliaran itu dalam bentuk pecahan lima mata uang asing.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu (23/10) menerangkan penyidik menyita uang tunai miliaran, mulai mata uang rupiah hingga asing, saat melakukan penggeledahan di enam lokasi.

Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat.

Simak Video 'MA Kecewa 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Singgung Kenaikan Gaji Hakim':

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Berikut ini rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:


1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:

- Uang tunai Rp 1.190.000.000;
- Uang tunai USD 451.700;
- Uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

- Uang tunai Rp 97.500.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
- Sejumlah barang bukti elektronik

4. Di lokasi rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

- Uang tunai USD 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi apartemen hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

- Uang tunai Rp 104.000.000;
- Uang tunai USD 2.200;
- Uang tunai SGD 9.100;
- Uang tunai Yen 100.000; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di apartemen hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

- Uang tunai Rp 21.400.000;
- Uang tunai USD 2.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Sejumlah barang bukti elektronik
(whn/dhn)

Posting Komentar untuk "Gepokan Dolar AS 'Buat Kasasi' di Kasus Ronald Tannur"