Farid Mamma, Ketua KONI Harus Dicopot Dari Jabatannya

         Farid Mamma, SH.MH
Makassar Media Duta, - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

 Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada 26 September 2024, di mana pihak kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara.


Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan temuan awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana hibah. 

"Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dan kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Andi Alamsyah kepada Kompas.com (30/9/2024).


Kasus ini mencuat sejak 2023 ketika beberapa laporan mulai bermunculan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI Makassar.


 Berdasarkan pemberitaan Media masda pada Februari 2023, dana hibah sebesar Rp 5  Miliar yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan olahraga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.


 Sejumlah laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan yang tidak dilengkapi bukti valid.


Fakta-Fakta dari Pemeriksaan Awal:


Laporan dari LSM dan Aktivis Anti-Korupsi Pada awal 2023, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis anti-korupsi di Makassar mulai menyuarakan dugaan adanya penyelewengan dana hibah oleh KONI.


 Mereka melaporkan indikasi korupsi ke Kejaksaan, mengklaim bahwa dana yang diterima oleh KONI untuk program-program olahraga tidak sepenuhnya sampai kepada penerima yang dituju.


Audit BPK Menemukan Kejanggalan Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pertengahan 2023, ditemukan bahwa sebagian besar dana hibah KONI tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban yang memadai. 


➡Total dana hibah yang mencapai Rp 5 miliar, sekitar Rp 2 miliar di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rinci. Hal ini menjadi dasar bagi Kejari Makassar untuk mulai melakukan penyelidikan awal. (Sumber: Detik.com, Mei 2023).


Pemanggilan Pejabat KONI untuk Pemeriksaan Pada Juni 2023, Kejari Makassar memanggil beberapa pejabat penting KONI untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pemberitaan dari Tribunnews.com, beberapa pejabat termasuk ketua dan bendahara KONI diperiksa terkait penggunaan dana hibah.


 Namun, hingga saat itu belum ada keputusan resmi mengenai tersangka, meskipun indikasi penyalahgunaan dana semakin kuat.


Pernyataan KONI Makassar Menanggapi tudingan tersebut, Ketua KONI Makassar sempat memberikan klarifikasi di berbagai media. 


Dalam wawancaranya dengan Fajar.co.id pada Agustus 2023, Ketua KONI membantah adanya penyelewengan dan mengklaim bahwa semua penggunaan dana telah sesuai prosedur dan transparan. Namun, klarifikasi ini tidak diikuti dengan bukti dokumentasi yang meyakinkan.

Pandangan Farid Mamma: Copot Ketua KONI Selama Proses Hukum Berjalan


Farid Mamma, SH., M.H., dari Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), menyuarakan sikap tegas terkait proses hukum ini. Menurut Farid, demi menjaga integritas penyelidikan, ketua KONI harus dicopot dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung. 

"Ketua KONI seharusnya dicopot dulu karena kita sudah memasuki proses penyidikan. Ini untuk memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang berjalan," tegas Farid dalam pernyataannya.


Farid juga menambahkan bahwa jaksa seharusnya sudah mengetahui siapa pelakunya dan siapa yang akan dijadikan tersangka. 

"Jaksa harus bergerak cepat untuk menetapkan tersangka agar tidak ada keraguan di publik tentang keseriusan penegakan hukum ini," katanya. Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahapan penyelidikan.


Kesulitan Konfirmasi dari Pihak Kejaksaan


Setelah dihubungi oleh awak media untuk mengonfirmasi perkembangan terbaru, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar menyampaikan agar pertanyaan diajukan melalui Kasi Intel. "Tabe, bisa melalui Kasi Intel Kejari," tutur Pidsus. 


Namun, ketika awak media mencoba menghubungi Kasi Intel, Andi Alamsyah, melalui WhatsApp pada hari yang sama, tidak ada jawaban yang diterima hingga berita ini diturunkan.


Dengan meningkatnya status penyidikan ini, masyarakat Makassar kini menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. 


Mereka berharap, selain memberikan efek jera, kasus ini juga akan memperbaiki pengelolaan dana hibah di masa mendatang. 


Kejari diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.@mds

Posting Komentar untuk "Farid Mamma, Ketua KONI Harus Dicopot Dari Jabatannya"