Foto barang bukti yang disita oleh Tim adalah sebuah ekskavator yang selama ini digunakan menambang Emas secara ilegal.
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap dalam Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka, pada 26 September 2024 lalu.
Gambar lokasi tambang emas ilegal yang telah merusak lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam.
Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk proses persidangan.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan Juli 2024 di kawasan hutan produksi Boliyohuto, tepatnya di Desa Pilomuno, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo.
Tim berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu AM (41), TD (45), YT (42), dan AO (23).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dua dari empat pelaku tersebut, AM dan TD, diketahui berperan sebagai penanggung jawab lapangan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ekskavator, genset, jerigen solar, dan peralatan penambangan lainnya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menuturkan, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain, termasuk aktor intelektual dan penerima manfaat dari kejahatan ini.
"Penanganan hukum yang kami lakukan, tidak akan berhenti pada AM dan TD saja. Penanganan dan pengembangan kasus ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik ilegal yang merusak lingkungan, serta memastikan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," tegas Aswin kepada media ini pada, Minggu 6 Oktober 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, juga menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan kasus ini.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi para pelaku lainnya.
Sinergi antara instansi pemerintah adalah kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan lebih lanjut di Gorontalo," ujar Fayzal.
Dalam proses hukum ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Aswin Bangun menambahkan, tindakan tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan praktik penambangan ilegal, tetapi juga melindungi kelestarian hutan dan sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat untuk dinikmati secara berkelanjutan.
“Ini merupakan langkah penting kehadiran negara dalam melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kegiatan ilegal.
Upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian hutan ini merupakan bagian integral dari visi pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Aswin.(*)
Posting Komentar untuk "BAP Penambang Emas Ilegal Gorontalo Dinyatakan Lengkap Segera Disidangkan"